Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Sukoharjo 2024

Bawaslu Sukoharjo Terima Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran Sepanjang Masa Kampanye

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mencatat adanya dugaan pelanggaran selama masa kampanye

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo, Rochmad Basuki 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mencatat adanya dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang berlangsung.

Hingga saat ini, Bawaslu telah menemukan satu temuan dugaan pelanggaran dan menerima dua laporan dugaan pelanggaran dari Bawaslu Provinsi.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo, Rochmad Basuki menjelaskan terkait dengan dugaan pelanggaran selama masa kampanye ada satu temuan dan dua laporan.

"Satu temuan ini kita berhenti di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sukoharjo, temuan ini terkait dengan netralitas kepala desa," kata Rochmad ditemui TribunSolo.com, Sabtu (23/11/2024).

Berikutnya adalah laporan dugaan pelanggaran dari bakal calon bupati jalur Independen.

"Tetapi itu tidak memenuhi syarat formil. Karena waktu kejadian dan laporan kejadian itu diketahui sudah melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, yaitu selama 7 hari sejak diketahui," ujarnya

Baca juga: H-4 Pilkada Sukoharjo, Ini Warning Bawaslu Bila ada yang Berniat Kampanye di Masa Tenang

Lebih lanjut, Rochmad menjelaskan laporan dugaan pelanggaran selanjutnya yakni pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.

"Pelimpahan laporan dari tim hukum paslon cagub nomor dua yang melapor ke Bawaslu provinsi. Karena lokusnya ada di Kabupaten Sukoharjo kemudian dilimpahkan ke Kabupaten Sukoharjo, dan itu juga berhenti di Sentra Gakkumdu Bawaslu Sukoharjo," terangnya.

Dalam kasus ini, terlapor tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, sehingga laporan itu terhenti di Sentra Gakkumdu Bawaslu Sukoharjo.

Rochmad menambahkan, untuk mengantisipasi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dimungkinkan terjadi pada masa tenang.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo akan melakukan patroli pengawasan.

"Patroli pengawasan ini guna memantau dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran atau dugaan pelanggaran di masa tenang ini akan kami lakukan tiap hari untuk keliling di semua kecamatan," tandasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved