Pilkada Sukoharjo 2024
Bawaslu Sukoharjo Terima Tiga Laporan Dugaan Pelanggaran Sepanjang Masa Kampanye
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mencatat adanya dugaan pelanggaran selama masa kampanye
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukoharjo mencatat adanya dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) yang sedang berlangsung.
Hingga saat ini, Bawaslu telah menemukan satu temuan dugaan pelanggaran dan menerima dua laporan dugaan pelanggaran dari Bawaslu Provinsi.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo, Rochmad Basuki menjelaskan terkait dengan dugaan pelanggaran selama masa kampanye ada satu temuan dan dua laporan.
"Satu temuan ini kita berhenti di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sukoharjo, temuan ini terkait dengan netralitas kepala desa," kata Rochmad ditemui TribunSolo.com, Sabtu (23/11/2024).
Berikutnya adalah laporan dugaan pelanggaran dari bakal calon bupati jalur Independen.
"Tetapi itu tidak memenuhi syarat formil. Karena waktu kejadian dan laporan kejadian itu diketahui sudah melebihi jangka waktu yang sudah ditentukan, yaitu selama 7 hari sejak diketahui," ujarnya
Baca juga: H-4 Pilkada Sukoharjo, Ini Warning Bawaslu Bila ada yang Berniat Kampanye di Masa Tenang
Lebih lanjut, Rochmad menjelaskan laporan dugaan pelanggaran selanjutnya yakni pelimpahan dari Bawaslu Provinsi Jawa Tengah.
"Pelimpahan laporan dari tim hukum paslon cagub nomor dua yang melapor ke Bawaslu provinsi. Karena lokusnya ada di Kabupaten Sukoharjo kemudian dilimpahkan ke Kabupaten Sukoharjo, dan itu juga berhenti di Sentra Gakkumdu Bawaslu Sukoharjo," terangnya.
Dalam kasus ini, terlapor tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu, sehingga laporan itu terhenti di Sentra Gakkumdu Bawaslu Sukoharjo.
Rochmad menambahkan, untuk mengantisipasi terkait dengan pelanggaran-pelanggaran yang dimungkinkan terjadi pada masa tenang.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sukoharjo akan melakukan patroli pengawasan.
"Patroli pengawasan ini guna memantau dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran atau dugaan pelanggaran di masa tenang ini akan kami lakukan tiap hari untuk keliling di semua kecamatan," tandasnya.
(*)
Resmi! Etik Suryani dan Eko Sapto Purnomo Ditetapkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Sukoharjo |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Wakil Bupati Sukoharjo Terpilih Eko Sapto Purnomo : Punya Rp 4 M, Bos Bisnis Beras |
![]() |
---|
Potret Istri dan Anak Eko Sapto Purnomo, Wakil Bupati Sukoharjo Terpilih Hasil Rekap KPU : Usia 39 |
![]() |
---|
Potret Suami dan Anak Etik Suryani, Bupati Sukoharjo Terpilih Rekap KPU : Suaminya Mantan Bupati |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Etik Suryani Bupati Sukoharjo Terpilih: Total Kekayaan Rp7,8 M, Rumah Sederhana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.