Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

NASIB Tukang Pijat soal Pengrusakan APK Cabup Karanganyar Ditentukan Hari Ini, Bersalah atau Tidak?

Sidang putusan tukang pijat asal Tasikmadu yang terjerat kasus dugaan pengrusakan APK di PN Karanganyar digelar hari ini, Senin (25/11/2024)

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Tim kuasa hukum dari Sutarman di Resto SFA Karanganyar, Kamis (7/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sidang putusan tukang pijat asal Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar yang terjerat kasus dugaan pengrusakan alat peraga kampanye (APK) di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, dilaksanakan, Senin (25/11/2024).

Penasehat hukum Sutarman meminta hakim memberikan putusan bebas terhadap kliennya.

Salah satu anggota tim pendamping hukum Sutarman, Maria Dhani pihaknya tetap pada isi pledoi dengan dasar pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan, alat bukti dan keterangan saksi dan ahli pada persidangan.

Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya tidak termasuk tindak pidana.

"Dari fakta-fakta yang dimunculkan dalam persidangan kemarin,  bahwa klien kami tidak melakukan pengrusakan APK ," kata Maria, Minggu (24/11/2024)

Baca juga: 3 Fakta Penyegelan 2 Indekos di Solo, Benarkah Upaya Salah Satu Paslon Pilkada Solo Galang Suara?

Baca juga: 3 Fakta Tukang Pijat Lepas Alat Peraga Kampanye di Karanganyar : Dilaporkan Relawan, Ngaku Dianiaya

Lalu, salah satu penasehat hukum yang lain Roni Wiyanto mengatakan tetap menghargai tuntutan yang disampaikan oleh JPU di persidangan.

Meskipun demikian, pihaknya mempunyai alasan untuk menyatakan kliennya tidak memiliki niatan kejahatan.

"Kita tetap memahami menghargai apa disampaikan JPU, tetapi kita punya alasan hukum tersendiri, kita mengambil kesepakatan apapun alasannya, niatan klien kami bukan niatan kejahatan, tapi hanya untuk kepentingan keluarga," kata dia.

Ia menilai kata "merusak" dan "menghilangkan"  dalam tuntutan JPU tidak terpenuhi.

Bahkan, menurut keterangan ahli hukum pidana yang dihasilkan dalam persidangan, dua kata yang menjadi alasan JPU menuntut kliennya tidak terpenuhi.

Sebagai informasi sidang putusan akan digelar Senin (24/11/2024) di PN Karanganyar.

Nantinya, hakim akan memberikan putusan terkait kasus yang menjerat Sutarman.

"Kami menghendaki pada sidang putusan hakim untuk memutuskan bebas dari segala putusan pidana," ucap dia

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved