Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Wonogiri 2024

Pak RT hingga Pak Kadus Dilaporkan Politik Uang di Wonogiri, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menindaklanjuti laporan politik uang di Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo Wonogiri.

|
TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Ilustrasi Kantor Bawaslu Wonogiri. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Seorang warga melaporkan adanya dugaan politik uang di Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo Wonogiri.

Warga itu melaporkan Ketua RT, Ketua RW dan Kadus karena memberikan uang dan meminta untuk membagikan ke warga di lingkungan pelapor dengan instruksi memenangkan pasangan calon (paslon) tertentu. 

Ketua Panwascam Sidoharjo Noviyanti membenarkan pihaknya telah menerima laporan adanya dugaan money politic itu. 

"Laporan atau aduan dari masyarakat kita terima. Selanjutnya kita lakukan kajian awal. Kita juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Wonogiri," jelasnya, Senin (25/11/2024).

Sementara itu, Anggota Bawaslu Wonogiri Ambar Endro Saputro mengamini pihaknya sudah menerima laporan yang masuk di Panwascam Sidoharjo. 

Saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

Pihaknya akan mempelajari laporan yang masuk di Panwascam Sidoharjo. 

"Nanti kita pelajari isi laporan itu," kata dia. 

Baca juga: KRONOLOGI Bocah SD di Klaten Tewas Tersengat Listrik saat Main Bola, Ambil Bola di Dekat Toren Air

Kronologi

Ketua RT, Ketua RW dan Kadus di Desa Sembukan, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri dilaporkan ke Panwascam Sidoharjo karena diduga melakukan politik uang.

Tiga orang itu memberikan uang ke seseorang dengan arahan memilih paslon tertentu. 

Informasi yang dihimpun TribunSolo.com, pelaporan ini didapat dari akar rumput atau warga. 

Informasi ini diketahui pada Senin (25/11/2024) pagi. 

Dugaan politik uang ini akan dilakukan di Desa Sembukan.

Disebutkan, uang itu sudah sampai di tangan peluncur di tingkat RT, namun peluncur di tingkat RT tidak berani membagikannya.

Mulanya, pada Minggu (24/11/2024) warga yang melaporkan kasus ini ke Panwascam diberi uang dan diminta untuk membagikannya kepada warga di sekitar rumah dengan instruksi memenangkan salah satu paslon.

Pelapor awalnya diminta untuk melakukan pendataan warga oleh tiga orang terlapor, yakni Ketua RT, Ketua RW dan Kadus.

Namun, pelapor mengaku tak mengetahui untuk apa data warga itu.

Diketahui, ada uang Rp2 juta untuk dibagikan ke warga, itu diminta untuk memenangkan salah satu paslon. 

Uang tunai sebesar Rp2 juta itu seluruhnya pecahan Rp 50 ribu. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved