Pilkada 2024
Belum Mendapat Undangan Pilkada 2024 Tetap Bisa Mencoblos di TPS, Cek DPT-nya Disini
Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu Ri) melalui akun Instagram resmi @bawasluri telah memberi penjelasan terkait hal ini.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Bagi kamu yang belum mendapatkan undangan untuk mencoblos di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada pada Rabu, 27 November 2024, ternyata masih bisa untuk menggunakan hak suaranya.
Diketahui, biasanya seseorang akan mendapatkan Undangan Pilkada 2024 tentang selembar kertas berisi Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih atau formulir Model C-Pemberitahuan.KWK yang ditandatangani Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Baca juga: Lokasi TPS Paslon Pilkada Solo 2024 Teguh-Bambang dan Respati-Astrid, Masing-masing Berbeda
Namun terkadang ada juga yang tidak mendapatkan undangan tersebut.
Lalu bagaimana jika hingga sebelum hari pencoblosan pemilih belum juga mendapatkan undangan?
Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu Ri) melalui akun Instagram resmi @bawasluri telah memberi penjelasan terkait hal ini.
Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa pemilih yang belum mendapat Surat Pemberitahuan Memilih tidak perlu khawatir.
Hal ini karena surat tersebut bukan merupakan syarat wajib yang harus dibawa pemilih ke TPS agar bisa memanfaatkan haknya.

Mengacu pada Pasal 19 Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024, pemilih yang berhak memberikan suara di TPS mencakup:
- Pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan memiliki E-KTP.
- Pemilih yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan.
- Pemilih yang belum terdaftar dalam DPT atau daftar Pemilih Pindahan namun memiliki E-KTP.
- Apabila penduduk yang memiliki hak pilih belum memiliki E-KTP, mereka dapat membawa dokumen kependudukan lain, seperti Biodata Penduduk.
Sehingga walaupun pemilih belum menerima Surat Pemberitahuan Memilih, pemilih tetap bisa menggunakan hak pilihnya di TPS.
Pemilih hanya perlu memastikan dirinya telah terdaftar di DPT dan datang ke TPS tempatnya terdaftar dengan membawa KTP atau Biodata Penduduk.
Selanjutnya, Pemilih dapat mendaftarkan diri untuk mencoblos kepada petugas yang ada di TPS.
Namun apabila pemilih menemukan kendala atau bahkan dilarang untuk memilih, maka bisa segera melapor ke Bawaslu.
Baca juga: Jadwal dan Daftar TPS Paslon Bupati Boyolali Mencoblos, Ada Kelurahan Kemiri hingga Desa Sindon
Cara Cek DPT dan Lokasi TPS Secara Online
Bagi pemilih yang belum mendapat undangan Pilkada 2024, dapat melakukan langkah ini untuk melakukan cek di DPT dan lokasi TPS secara online.
- Pemilih menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor WhatsApp, serta gadget yang telah terhubung secara online.
- Pemilih mengunjungi situs resmi KPU di alamat cekdptonline.kpu.go.id untuk mulai melakukan pengecekan lokasi TPS.
- Pada laman tersebut, ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih sesuai KTP pada kolom yang tersedia, kemudian tekan tombol Enter atau klik menu "Langkah" pada bagian kanan laman.
- Tuliskan nomor ponsel yang aktif dan terhubung WhatsApp untuk mendapatkan kode One Time Password (OTP) dari nomor Komisi Pemilihan Umum (KPU), kemudian klik menu "Langkah" pada bagian kanan laman atau tekan Enter.
- Apabila pemilih tidak juga menerima kode atau waktu pengiriman OTP dirasa terlalu lama, klik "request kode baru" untuk mendapatkan OTP baru, kemudian klik Enter atau pilih menu "Konfirmasi".
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke WhatsApp dari nomor resmi KPU ke laman yang disediakan, harap diingat jika Kode OTP hanya berlaku selama dua menit.
- Setelah itu, laman Cek DPT Online kemudian akan menampilkan informasi detail mengenai pemilih, termasuk nomor dan lokasi TPS tempat melakukan pemungutan suara.
- Namun jika laman menampilkan peringatan "Data Anda Belum Terdaftar", berarti pemilih perlu segera menghubungi KPU terdekat untuk memastikan diri telah terdata dalam DPT.
Sumber:
Instagram @bawasluri
indonesiabaik.id
(*)
Link Live Streaming Pelantikan Kepala Daerah 2025 Pagi Ini, Respati dan Astrid Termasuk |
![]() |
---|
Ratusan Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk yang Ada di Solo Raya |
![]() |
---|
Hattrick Gagal Pileg hingga Pilkada, Vicky Prasetyo Sebut Tak Akan Menyerah di Dunia Politik |
![]() |
---|
Masih Bestie dengan Ketua DPC Solo Tapi Tak Lagi Bagian PDIP, Jokowi : Berarti Partainya Perorangan |
![]() |
---|
Gagal Pilkada Kota Batu 2024, Kris Dayanti Cium Tangan dan Minta Maaf kepada Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.