Pilkada 2024
TPS Tutup Jam Berapa? Simak Waktu dan Tata Cara Mencoblos Pilkada 2024
Beberapa orang mungkin ada yang tetap beraktivitas seperti biasanya di hari pencoblosan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Petugas akan memberikan surat suara kepada pemilih. Sebelum mencoblos, pastikan surat suara telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Surat suara tanpa tanda tangan KPPS dinyatakan tidak sah.
Baca juga: Lokasi TPS Paslon Pilkada Solo 2024 Teguh-Bambang dan Respati-Astrid, Masing-masing Berbeda
4. Mencoblos di Bilik Suara
Masuk ke bilik suara untuk mencoblos:
- Gunakan alat pencoblos yang telah disediakan.
- Pilih pasangan calon dengan mencoblos nomor urut, nama, atau foto dalam kotak pasangan calon.
Hindari membuat tanda lain pada surat suara agar tidak dianggap tidak sah.
5. Memasukkan Surat Suara ke Kotak Suara
Setelah mencoblos, lipat kembali surat suara dengan rapi sesuai instruksi.
Masukkan surat suara ke dalam kotak yang sesuai, yakni kotak untuk gubernur, bupati, atau wali kota.
6. Mencelupkan Jari ke Tinta
Sebagai tanda telah menggunakan hak pilih, pemilih akan mencelupkan salah satu jari ke tinta yang disediakan.
Setelah itu, petugas akan mengembalikan e-KTP Anda.
(*)
Link Live Streaming Pelantikan Kepala Daerah 2025 Pagi Ini, Respati dan Astrid Termasuk |
![]() |
---|
Ratusan Kepala Daerah Batal Dilantik 6 Februari 2025, Termasuk yang Ada di Solo Raya |
![]() |
---|
Hattrick Gagal Pileg hingga Pilkada, Vicky Prasetyo Sebut Tak Akan Menyerah di Dunia Politik |
![]() |
---|
Masih Bestie dengan Ketua DPC Solo Tapi Tak Lagi Bagian PDIP, Jokowi : Berarti Partainya Perorangan |
![]() |
---|
Gagal Pilkada Kota Batu 2024, Kris Dayanti Cium Tangan dan Minta Maaf kepada Megawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.