Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Solo 2024

Pemungutan Suara di TPS 1 Kalitan Solo Diwarnai Adu Mulut, Bawaslu : Di Luar Kewenangan Kami

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma mengungkapkan peristiwa ini di luar kewenangannya.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma, saat ditemui TribunSolo.com 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemungutan suara Pilkada Solo di TPS 1 Kalitan diwarnai adu mulut antar pendukung masing-masing pasangan calon.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Solo Poppy Kusuma mengungkapkan peristiwa ini di luar kewenangannya karena terjadi di luar Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Laporan terkait dengan pelanggaran yang ada di luar TPS. Seperti di ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 97 manakala ada gangguan keamanan di luar TPS maka menjadi kewenangan petugas keamanan TPS,” jelasnya saat ditemui Jumat (29/11/2024).

Seseorang yang memakai atribut Paslon 02 Respati-Astrid disebut memasuki TPS untuk mengambil gambar.

Ia diminta untuk segera keluar dari area tersebut jika sudah selesai mengambil gambar.

Baca juga: Soal Cawe-cawe Jokowi di Pilkada Solo, Teguh Prakosa : Biar Masyarakat yang Menilai

Setelah ia keluar ternyata justru beradu mulut dengan pihak pendukung Paslon 01 Teguh-Bambang. Pihak pendukung Paslon 01 pun melaporkan hal ini ke Bawaslu.

“Di kecamatan sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Tapi ada salah satu pihak tidak terima. Membuat keributan. Infonya dia mau mengambil gambar di TPS. Sebenarnya diperbolehkan tapi kan setelah mengambil gambar oleh pengawas disarankan segera pergi. Ternyata ada keributan di luar,” ungkap Poppy.

Meski menurutnya hal ini di luar kewenangan Bawaslu, pihaknya tetap menerima laporan.

“Bukan ranahnya Bawaslu sebenarnya. Tapi karena pelapor keukeuh ke Bawaslu kita terima. Baru kita buat kajian awal. Di Pasal 97 juga disebutkan manakala tidak dapat diselesaikan oleh pihak keamanan di TPS diserahkan pihak kepolisian,” jelasnya.

Koordinator Direktorat Hukum dan Advokasi Teguh-Bambang, Kertojoyo Suharno menyebut terlapor mengacaukan TPS. Maka dari itu ia melapor ke Bawaslu.

“Ditemukan segerombol orang mengacaukan TPS di daerah Kalitan. Kita lakukan laporan ke Panwascam. Kita laporkan secara resmi di Bawaslu,” jelasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved