Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Solo 2025

UMK Solo 2025: Upah Minimum Nasional  Naik 6,5 Persen, Buruh di Solo Singgung Peran Dewan Pengupahan

Buruh sudah menanggapi soal UMN yang naik dinyatakan Presiden Prabowo naik 6,5 persen.

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo, Wahyu Rahadi. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pengumuman upah minimum nasional naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025 menjadi perbincangan hangat. 

Ini juga termasuk di antara para buruh di Solo

Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Solo Wahyu Rahadi ikut menanggapi ini. 

Dia mengatakan, hingga kini belum mendapat penjelasan mengenai angka 6,5 persen ini.

Ia berharap ke depan pemerintah bisa menjelaskan penetapan angka ini.

“Kita melihat dulu dasar pertimbangannya apa. Di situ masih ada ruang Upah Minimum Sektoral. Kalau kami di antara gembira posisinya di atas PP 51 tapi kami juga ingin mengerti kira-kira dasar pertimbangannya apa,” tuturnya.

Di sisi lain, ia mempertanyakan peran dewan pengupahan dalam menetapkan upah minimum.

Dengan ditetapkan 6,5 persen seakan sudah tidak ada ruang untuk tawar menawar.

Baca juga: Bocoran UMK Solo 2025 Jika Naik 6,5 Persen Sesuai UMP, Cukup atau Kurang?

“Kalau diputuskan seperti ini kita seperti sudah dikunci. Bahwa kenaikan UMK hanya boleh 6,5 persen. Kerja dewan pengupahan tidak efektif untuk melakukan tawar menawar. Keputusan ini dipicu dari keputusan MK,” jelasnya.

Meski begitu, pihaknya tetap ingin memperjuangkan agar Upah Minimum Sektoral (UMSK) bisa lebih tinggi di kisaran 8-10 persen.

“Kita belum membaca alasan kenapa naiknya di angka 6,5 persen. Harapannya kita kan 8-10 persen,” ungkapnya.

Ia sendiri hingga kini belum mendapatkan penjelasan apa pun.

Hingga kini Lembaga Kerja Sama Tripartit (LKS Tripartit) belum menyepakati apapun mengenai upah minimum.

“KSPI dan KSPSI melakukan judicial review ke MK kemudian muncul putusan ketentuan upah minimum diubah sedemikian rupa. Sampai hari ini pembicaraan UMK belum bisa dilakukan karena semua pihak menunggu putusan menteri. Hari ini kita tidak tahu tiba-tiba presiden mengatakan 6,5 persen. Bahkan teman-teman di LKS Tripartit nasional belum ada kesepakatan apa-apa. Tiba-tiba presiden mengumumkan itu,” jelasnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved