Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Boyolali 2025

Apindo Boyolali Ingatkan Risiko UMK Naik 6,5 Persen : Perusahaan Bisa PHK karena Tak Kuat Bayar Gaji

Selain karena faktor ekonomi global yang belum stabil, kenaikan ini dinilai Ketua APINDO Boyolali, Imam Bahri akan berdampak bagi beban lainnya. 

Penulis: Tri Widodo | Editor: Hanang Yuwono
Freepik
Ilustrasi bocoran UMK 2025 di Boyolali. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Boyolali menilai jika kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang rata-rata 6,5 persen cukup memberatkan pengusaha. 

Selain karena faktor ekonomi global yang belum stabil, kenaikan ini dinilai Ketua APINDO Boyolali, Imam Bahri akan berdampak bagi beban lainnya. 

"Karena itu kan berdampak BPJS kesehatan, tenaga kerja. Dan yang paling tinggi adalah over time (gaji lemburan) dan lain-lain," kata Imam. 

Baca juga: Di Depan Fadli Zon, Nino RAN Minta Pemerintah Gelar Lomba Cipta Lagu, Langsung Direspons Menteri

Dia pun cukup khawatir dengan dampak dari kenaikan 6,5 persen UMP ini. 

Pengurangan tenaga kerja akan dilakukan perusahaan jika perusahaan tak kuat menanggung beban yang begitu besar akibat kenaikan UMP ini. 

Pengusaha tentunya akan melakukan efisiensinya, jika dipaksakan menaikkan upah sebesar 6,5 persen. 

"Perokonomian Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Saya mohon kepada pemerintah mempertimbangkan kembali kenaikan 6,5 persen," jelasnya. 

Baca juga: Bocoran UMK Karanganyar 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Sudah Cukup atau Masih Kurang?

Dia pun mempertanyakan dasar kenaikan UMP 6,5 persen tersebut. 

"Formulasinya seperti apa. Dan ini kami masih menunggu," jelasnya. 

Dia menyebut, kenaikan UMP yang ideal bagi kondisi pengusahaan saat ini maksimal sebesar 5 persen.

Karena memang, kenaikan UMK itu biasanya lebih tinggi atau paling tidak sama dengan kenaikan UMP. 

Baca juga: Gaji Ideal Buruh di Boyolali Jateng Versi Serikat Pekerja : Rp3,1 Juta untuk Mereka yang Belum Nikah

Sehingga dikawatirkan jika kenaikan UMP sudah tinggi, UMKnya juga akan lebih tinggi.

Dia menambahkan, saat ini dewan pengupahan kabupaten Boyolali masih menunggu rapat pleno selanjutnya. 

Sejauh ini, dewan pengupahan Boyolali baru sekali rapat untuk mengusulakan UMK

"Nah itu, kan kalau yang sudah-sudah, UMP itu lebih rendah daripada UMK. Itu nanti bisa tambah berat lagi kalau lebih dari 6,5 persen," tambahnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved