UMK Karanganyar 2025
Bocoran UMK Karanganyar 2025 Jika Naik 6,5 Persen, Sudah Cukup atau Masih Kurang?
Terkait kenaikan ini, pemerintah berharap kenaikan UMP ini bisa meningkatkan daya beli pekerja, namun tetap memperhatikan daya saing dunia usaha.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen secara nasional untuk tahun 2025.
Keputusan tersebut melalui rapat terbatas yang melibatkan berbagai pihak, termasuk perwakilan buruh dan pemerintah.
Baca juga: UMK Solo 2025: Upah Minimum Nasional Naik 6,5 Persen, Buruh di Solo Singgung Peran Dewan Pengupahan
Terkait kenaikan ini, pemerintah berharap kenaikan UMP ini bisa meningkatkan daya beli pekerja, namun tetap memperhatikan daya saing dunia usaha di Indonesia.
Meski demikian, upah minimum sektoral, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah masing-masing.
Lantas berapa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Karanganyar jika mengikuti kenaikan 6,5 persen seperti yang diputuskan Presiden Prabowo?
Baca juga: Daftar UMK di 7 Kota/Kabupaten Solo Raya Jika Naik 10 Persen, UMR Karanganyar Tembus Rp2,5 Juta
Bocoran UMK Karanganyar 2025
UMK Karanganyar 2024 tercatat sebesar Rp Rp 2.288.366, jika naik 6,5 persen atau Rp 148.743 pada 2025, maka menjadi Rp 2.437.109.
Untuk catatan, UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan upah minimum yang ditetapkan oleh bupati atau wali kota sebagai patokan upah minimum di tingkat kabupaten/kota.
Kenaikan UMK biasanya lebih tinggi daripada kenaikan UMP karena memperhitungkan berbagai faktor, seperti kebutuhan hidup layak yang lebih spesifik di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, jika suatu kabupaten/kota deadlock atau belum menetapkan kenaikan UMK, maka yang berlaku adalah kenaikan UMP.
Biasanya, penetapan UMK dilakukan setelah pengumuman UMP.
(*)
UMK Karanganyar 2025 Jadi Rp2,4 Juta, PJ Bupati Timotius: Mari Kita Hormati |
![]() |
---|
UMK Karanganyar 2025 Resmi Digedok, Ada Kenaikan 6,5 Persen, Buruh Puas |
![]() |
---|
UMK Karanganyar 2025 : Buruh Usul Tambah Upah Minimum Sektoral Kabupaten, Langsung Ditolak Pengusaha |
![]() |
---|
UMK Karanganyar 2025 : Buruh-Pengusaha Karanganyar Sepakat Naik 6,5 Persen, Tunggu Putusan Gubernur |
![]() |
---|
UMK Karanganyar 2025 : Pengusaha Keberatan Wacana Kenaikan 6,5 Persen, Minta Hal ini ke Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.