RAPB Solo 2025 Batal Disahkan
Pengesahan APBD Tertunda, Anggota DPRD Solo Terancam Tak Gajian Selama 6 Bulan
Anggota DPRD Surakarta terancam tidak menerima hak keuangan selama 6 bulan lantaran tertundanya pengesahan APBD Surakarta 2025
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Anggota DPRD Surakarta terancam tidak menerima hak keuangan selama 6 bulan lantaran tertundanya pengesahan APBD Surakarta Tahun Anggaran 2025.
Wakil Ketua DPRD Surakarta Ardianto Kuswinarno telah mengkonfirmasi hal ini.
Namun, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kemendagri.
Menurutnya ada semacam kelonggaran hingga 31 Desember 2024 mendatang untuk mengesahkan APBD.
“Begitu tidak terbahas ya sudah 6 bulan kita tidak menerima gaji. Kota Solo akan menggunakan Perkada,” ungkapnya saat dihubungi Selasa (3/12/2024).
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312 ayat (1) disebutkan Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Selanjutnya ayat (2) menyebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.
Pengesahan APBD tertunda lantaran Alat Kelengkapan Dewan belum terbentuk. Dengan demikian Badan Anggaran dan Badan Musyawarah dianggap tidak sah.
“Iya betul. DPRD harus membahas APBD. Kalau APBD tidak dibahas karena terbentur dengan alat kelengkapan DPRD yang belum terbentuk kita jadi tidak membahas APBD,” jelas Ardi.
Baca juga: RAPBD Solo 2025 Batal Disahkan saat Rapat Banggar DPRD Solo, Kok Bisa?
Meski begitu, pihaknya diberi kelonggaran hingga 31 Desember 2024 untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia telah berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai hal ini.
“Kemarin kita konsultasi ke Jakarta masih diberi waktu sampai akhir bulan Desember,” terangnya.
Jika hingga memulai tahun anggaran berjalan APBD tak kunjung disahkan, Wali Kota Solo yang menjabat perlu menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan berpedoman APBD Tahun Anggaran 2024 untuk Tahun 2025.
Dalam Pasal 313 ayat (1) menyebutkan apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) Hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perda tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
(*)
Masih Ketar-Ketir Tak Gajian 6 Bulan, DPRD Surakarta Kebut Pembahasan APBD 2025 |
![]() |
---|
Tawar Menawar Alat Kelengkapan DPRD Solo, Kim Plus dan PDIP Masih Belum Ada Titik Temu |
![]() |
---|
Masih Deadlock, KIM Plus dan PDIP Saling Otak-Atik Alat Kelengkapan DPRD Surakarta |
![]() |
---|
Pembentukan Komisi Deadlock, Hampir Setengah Tahun DPRD Solo Tak Punya Alat Kelengkapan Dewan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.