Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

RAPB Solo 2025 Batal Disahkan

Pengesahan APBD Tertunda, Anggota DPRD Solo Terancam Tak Gajian Selama 6 Bulan

Anggota DPRD Surakarta terancam tidak menerima hak keuangan selama 6 bulan lantaran tertundanya pengesahan APBD Surakarta 2025

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Putradi Pamungkas
Dok. Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Solo.
Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Solo membahas Rancangan Anggaran dan Pembelanjaan Daerah (RAPBD) Kota Solo tahun 2024, di ruang rapat DPRD Solo, Kamis (28/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Anggota DPRD Surakarta terancam tidak menerima hak keuangan selama 6 bulan lantaran tertundanya pengesahan APBD Surakarta Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua DPRD Surakarta Ardianto Kuswinarno telah mengkonfirmasi hal ini.

Namun, pihaknya telah berkonsultasi dengan Kemendagri.

Menurutnya ada semacam kelonggaran hingga 31 Desember 2024 mendatang untuk mengesahkan APBD.

“Begitu tidak terbahas ya sudah 6 bulan kita tidak menerima gaji. Kota Solo akan menggunakan Perkada,” ungkapnya saat dihubungi Selasa (3/12/2024).

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312 ayat (1) disebutkan Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Selanjutnya ayat (2) menyebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Pengesahan APBD tertunda lantaran Alat Kelengkapan Dewan belum terbentuk. Dengan demikian Badan Anggaran dan Badan Musyawarah dianggap tidak sah.

“Iya betul. DPRD harus membahas APBD. Kalau APBD tidak dibahas karena terbentur dengan alat kelengkapan DPRD yang belum terbentuk kita jadi tidak membahas APBD,” jelas Ardi.

Baca juga: RAPBD Solo 2025 Batal Disahkan saat Rapat Banggar DPRD Solo, Kok Bisa?

Meski begitu, pihaknya diberi kelonggaran hingga 31 Desember 2024 untuk menyelesaikan persoalan ini. Ia telah berkonsultasi dengan Kemendagri mengenai hal ini.

“Kemarin kita konsultasi ke Jakarta masih diberi waktu sampai akhir bulan Desember,” terangnya.

Jika hingga memulai tahun anggaran berjalan APBD tak kunjung disahkan, Wali Kota Solo yang menjabat perlu menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan berpedoman APBD Tahun Anggaran 2024 untuk Tahun 2025.

Dalam Pasal 313 ayat (1) menyebutkan apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) Hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perda tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved