Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

RAPB Solo 2025 Batal Disahkan

Pembentukan Komisi Deadlock, Hampir Setengah Tahun DPRD Solo Tak Punya Alat Kelengkapan Dewan

Pembentukan komisi di DPRD Solo alot, sampai hampir setengah tahun alat kelengkapan dewan belum terbentuk.

Tribunsolo.com
Potret suasana depan Kantor DPRD Solo. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pembentukan komisi di DPRD Surakarta mengalami deadlock alias tidak ada titik temu.

Sejak dilantik bulan Agustus 2024 lalu hingga akhir tahun Alat Kelengkapan Dewan pun belum terbentuk.

Kedua kubu bersikukuh untuk menguasai lebih banyak kursi pimpinan komisi.

Hal ini menyebabkan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025 tertunda.

Para anggota DPRD pun terancam sanksi tidak menerima hak keuangan selama 6 bulan akibat keterlambatan pengesahan APBD.

Wakil Ketua DPRD Surakarta Fraksi Gerindra, Ardianto Kuswinarno sebagai bagian dari kubu KIM Plus mereka menawarkan ke pihaknya mendapat 3 kursi ketua komisi, kubu PDI Perjuangan mendapat 1 kursi.

Namun, pihak PDI Perjuangan menolak.

“Kita sudah selaku pimpinan selalu berupaya untuk melobi terutama rekan-rekan dari PDIP. Di koalisi kami tidak ada yang namanya menghabisi. Di sana kita bagi karena kita 25 otomatis kita yang menguasai. 25 dibanding 20. Untuk PDIP 1 komisi dan 1 BK (Badan Kehormatan). Namun itu tidak disetujui. Karena mintanya lebih dari 2,” ungkapnya.

Sempat muncul wacana tiap kubu menguasai kursi pimpinan selama satu periode 2 tahun 6 bulan.

Lalu periode kedua dikuasai oleh kubu lain.

Namun, hal ini juga tidak disepakati karena semua kubu meminta menjabat di awal.

“Gimana kalau KIM buka solusi 2,5 tahun. Pilih di depan atau di belakang. KIM pilih di depan memegang pimpinan komisi dan badan kehormatan. Mereka tetap menjadi wakil ketua dan sekretaris. Awalnya sepakat akhirnya berubah lagi minta di depan. Kan jadi tidak ada selesainya kaya gini terus,” terang Ardi.

Anggota DPRD Surakarta Fraksi PDI Perjuangan Suharsono berpendapat pihaknya lebih memiliki hak untuk menentukan jatah kursi pimpinan komisi.

Partainya merupakan pemilik kursi mayoritas dengan 20 kursi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved