RAPBD 2025 Boyolali
RAPBD 2025 Boyolali Sudah Disahkan: Estimasi Pendapatan Asli Daerah Rp603 M, Naik hingga Rp136 M
APBD 2025 Boyolali sudah disahkan pada November lalu. Kini soal anggaran itu tinggal menunggu evaluasi Gubenur Jateng.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI- Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Boyolali 2025 sudah digedok.
Bupati Boyolali, M. Said Hidayat bersama pimpinan dewan telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2025 ini.
Persetujuan bersama ini dilakukan di ruang Sidang Paripurna S. Paryanto, pada Sabtu 30 November 2024 lalu.
Dalam APBD 2025, pendapatan daerah secara akumulatif diestimasikan sebesar Rp 2.468.563.233.000.
Dengan rincian, dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 603.023.969.000 dan Pendapatan Transfer Rp 1.865.539.264.000.
Estimasi PAD Boyolali di 2025 ini naik hingga Rp 136.488.057.000 dari PAD 2024.
Dimana, dalam APBD 2024, PAD Boyolali sebesar Rp 466.535.912.000.
Sementara untuk belanja daerah, sebesar Rp 2.522.591.233.000.
Baca juga: Hitungan UMK Karanganyar 2025 Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Jadi Rp 2.437.109
Penerimaan Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 diestimasi sejumlah Rp 80 Miliar.
Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2025 diestimasi sejumlah Rp25.972.000.000
Sebelum disetujui Empat fraksi DPRD yakni Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar), dan Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya menyampaikan pendapat masing masing Fraksi yang pada pokoknya menyetujui RAPBD 2025 ini.
Anggota Komisi I, DPRD Boyolali, Agus Ali Rosidi mengatakan RAPD Boyoali 2025 telah disepakati.
"Saat ini, tinggal menunggu evaluasi," kata Agus.
Iya, sebagai informasi, setelah APBD digedok tak bisa langsung dilaksanakan.
Rancangan APBD yang sudah disahkan DPRD bersama Pemkab itu harus disampaikan ke Gubenur Jateng untuk mendapatkan evaluasi dalam bentuk Rancangan Perda tentang APBD dan Rancangan Perkada tentang Penjabaran APBD. (*)
Technopark Batal Jadi Kelas Sementara, Bagaimana Nasib Calon Siswa Sragen Pendaftar Sekolah Rakyat? |
![]() |
---|
Haru Bupati Hamenang Hadiri Jambore Pramuka Anak Berkebutuhan Khusus, Bawa Semangat Klaten Inklusif |
![]() |
---|
Ajang MTA 2025: CEO Tribun Network Dahlan Dahi Dinobatkan sebagai Tokoh Media Berpengaruh |
![]() |
---|
Sosok Mbah Dirjo, Warga Ngemplak Tewas Terjatuh saat Pasang Atap di Solo, Usia 88 Tahun Masih Nukang |
![]() |
---|
Pindah Buku Semudah Potong Kuku |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.