UMK Karanganyar 2025
Hitungan UMK Karanganyar 2025 Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Jadi Rp 2.437.109
Kenaikan UMK Karanganyar 2025 disambut baik buruh. Bila benar ada kenaikan 6,5 persen jadi UMK 2025 bertambah Rp 148.743.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pembahasan UMK Karanganyar 2025 kini makin hangat.
Apalagi setelah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Sebagai informasi, UMK Karanganyar 2024 sekira Rp 2.288.366.
Dalam Permenaker itu diatur bahwa UMK dan UMP 2025 adalah ditambah 6,5 persen dari UMK/UMP 2024.
Apabila, pada UMK Karanganyar 2025 naik 6,5 persen, maka jumlah UMK Karanganyar 2025 sekira Rp 2.437.109 atau naik Rp 148.743.
Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 ditertibkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli pada Rabu (4/12/2024).
Menanggapi ini, Ketua KSPN Karanganyar, Haryanto menyambut baik.
Menuruntnya, peraturan tersebut jauh lebih baik dibandingkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.
Baca juga: UMK Wonogiri 2025 Segera Dibahas, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Jadi Pedoman
"Kami sambut baik peraturan ini, karena jauh lebih baik dari peraturan sebelumnya," kata Haryanto, Jum'at (6/12/2024).
Haryanto mengatakan, dengan naiknya sebesar 6,5 persen dapat mendongkrak daya beli masyarakat.
Ia mengaku siap mengawal peraturan ini agar dapat diterapkan dalam UMK Karanganyar 2025.
"Tentu kami akan mengawal Permenaker tersebut agar berjalan sesuai dengan aturan," kata dia. (*)
UMK Karanganyar 2025 Jadi Rp2,4 Juta, PJ Bupati Timotius: Mari Kita Hormati |
![]() |
---|
UMK Karanganyar 2025 Resmi Digedok, Ada Kenaikan 6,5 Persen, Buruh Puas |
![]() |
---|
UMK Karanganyar 2025 : Buruh Usul Tambah Upah Minimum Sektoral Kabupaten, Langsung Ditolak Pengusaha |
![]() |
---|
UMK Karanganyar 2025 : Buruh-Pengusaha Karanganyar Sepakat Naik 6,5 Persen, Tunggu Putusan Gubernur |
![]() |
---|
UMK Karanganyar 2025 : Pengusaha Keberatan Wacana Kenaikan 6,5 Persen, Minta Hal ini ke Buruh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.