Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

UMK Karanganyar 2025

Hitungan UMK Karanganyar 2025 Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, Jadi Rp 2.437.109

Kenaikan UMK Karanganyar 2025 disambut baik buruh. Bila benar ada kenaikan 6,5 persen jadi UMK 2025 bertambah Rp 148.743.

Tribunsolo.com/Kompas/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pembahasan UMK Karanganyar 2025 kini makin hangat. 

Apalagi setelah ada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Sebagai informasi, UMK Karanganyar 2024 sekira Rp 2.288.366.

Dalam Permenaker itu diatur bahwa UMK dan UMP 2025 adalah ditambah 6,5 persen dari UMK/UMP 2024.

Apabila, pada UMK Karanganyar 2025 naik 6,5 persen, maka jumlah UMK Karanganyar 2025 sekira Rp 2.437.109 atau naik Rp 148.743.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 ditertibkan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli pada Rabu (4/12/2024).

Menanggapi ini, Ketua KSPN Karanganyar, Haryanto menyambut baik. 

Menuruntnya, peraturan tersebut jauh lebih baik dibandingkan Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Baca juga: UMK Wonogiri 2025 Segera Dibahas, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Jadi Pedoman

"Kami sambut baik peraturan ini, karena jauh lebih baik dari peraturan sebelumnya," kata Haryanto, Jum'at (6/12/2024).

Haryanto mengatakan, dengan naiknya sebesar 6,5 persen dapat mendongkrak daya beli masyarakat.

Ia mengaku siap mengawal peraturan ini agar dapat diterapkan dalam UMK Karanganyar 2025.

"Tentu kami akan mengawal Permenaker tersebut agar berjalan sesuai dengan aturan," kata dia. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved