Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kades di Boyolali Digerebek

Pengakuan SR, Kades di Boyolali yang Digerebek di Rumah Janda: Nikah Siri, Saksinya Anak Kecil

Kades di Boyolali yang digerebek di rumah janda mengaku menikah siri, saksinya anak yang masih kecil.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Aji Bramastra
ILUSTRASI buku nikah. Kades di Boyolali mengaku sudah nikah siri saat digerebek warga di rumah janda. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo 

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kepala Desa (Kades) di Kemusu membantah telah melakukan perzinahan.

SR kades yang digrebek warganya di dalam rumah janda itu diklaim istrinya.

Si janda itu telah dia nikahi secara siri dan sembunyi-sembunyi.

SR mengklaim telah nikah siri dengan sang janda.

Namun dia mengaku hanya ada satu saksi dalam pernikahan itu.

Saksi itu pun merupakan anak dari sang janda tersebut.

"Sudah saya nikah siri. Yang nikahan bapaknya (Janda) dan anaknya yang jadi saksi," kata SR.

Karena tak ada saksi selain anak dari janda tersebut, warga yang menggerebek kades meminta kades menikahi ulang.

Karena memang salah satu anak sang janda yang jadi saksi pernikahan itu belum genap 17 tahun.

Ayah sang janda kemudian menikahkan anaknya dengan sang Kades yang disaksikan para warga.

Kepala KUA Cepogo, Saiful Anwar, menyebut nikah siri merupakan pernikahan  tidak dicatat di Kantor Urusan Agama (KUA)

Baca juga: Pak Kades di Boyolali Ngaku Nikah Siri dengan Janda saat Digerebek, Warga Minta Datangkan Istri Sah

Meski begitu, pernikahan dinyatakan sah secara agama Islam jika memenuhi syarat dan rukun nikah.

Saiful menyebut  rukun nikah yang harus dipenuhi adalah kedua mempelai, Ijab qabul, wali wanita dan dua saksi

"Nikah kalau ga ada saksinya ya tidak sah secara Islam," kata Saiful.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved