Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Keponakan Bakar Paman di Boyolali

Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Paman di Boyolali, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Boyolali menetapkan Budi Yanto (56) tersangka kasus pembakaran di Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/Tri Widodo
Lokasi rumah keponakan bakar paman di Boyolali, Minggu (15/12/2024) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Satreskrim Polres Boyolali menetapkan BY (56) tersangka kasus pembakaran di Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede.

Dia ditahan polisi selama proses penyidikan.

"Untuk perkara tersebut, pelaku sudah kami lakukan penahanan sejak tanggal 14 Desember (sehari setelah pembakaran)," kata Kasat Reskrim, Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Senin (16/12/2024).

Kasat menyatakan kasus pembakaran dengan berencana ini mengakibatkan korban GR (65) mengalami luka bakar hingga 40 persen.

Korban menderita luka bakar pada bagian tangan, dada dan kaki serta sekitar wajah.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan polisi antara lain, korek api, pecahan botol, dan sisa bensin.

"Antara korban dan pelaku ini masih ada hubungan keluarga yang tinggal satu rumah," katanya.

Baca juga: Kasus Keponakan Bakar Paman di Boyolali, Terungkap Pelaku dan Korban Kerap Cekcok

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 187 ke satu dan dua KUHP.

"Maupun pasal 353 ayat satu maupun dua KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal adalah 15b tahun penjara," pungkasnya. 

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved