Keponakan Bakar Paman di Boyolali
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Pembakaran Paman di Boyolali, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Satreskrim Polres Boyolali menetapkan Budi Yanto (56) tersangka kasus pembakaran di Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Satreskrim Polres Boyolali menetapkan BY (56) tersangka kasus pembakaran di Desa Bantengan, Kecamatan Karanggede.
Dia ditahan polisi selama proses penyidikan.
"Untuk perkara tersebut, pelaku sudah kami lakukan penahanan sejak tanggal 14 Desember (sehari setelah pembakaran)," kata Kasat Reskrim, Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Senin (16/12/2024).
Kasat menyatakan kasus pembakaran dengan berencana ini mengakibatkan korban GR (65) mengalami luka bakar hingga 40 persen.
Korban menderita luka bakar pada bagian tangan, dada dan kaki serta sekitar wajah.
Adapun barang bukti yang sudah diamankan polisi antara lain, korek api, pecahan botol, dan sisa bensin.
"Antara korban dan pelaku ini masih ada hubungan keluarga yang tinggal satu rumah," katanya.
Baca juga: Kasus Keponakan Bakar Paman di Boyolali, Terungkap Pelaku dan Korban Kerap Cekcok
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 187 ke satu dan dua KUHP.
"Maupun pasal 353 ayat satu maupun dua KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal adalah 15b tahun penjara," pungkasnya.
(*)
Keponakan Bakar Paman di Boyolali Jateng, Cekcok hingga Rebutan Rumah yang Nyaris Berujung Maut |
![]() |
---|
Sepele, Terungkap Penyebab Warga Boyolali Bakar Paman, Hanya Gara-gara Masalah Ayam |
![]() |
---|
Kasus Keponakan Bakar Paman di Boyolali, Terungkap Pelaku dan Korban Kerap Cekcok |
![]() |
---|
Motif Keponakan Bakar Pamannya Sendiri di Bantengan Boyolali, Berawal dari Sakit Hati |
![]() |
---|
Pelaku Keponakan Bakar Paman di Boyolali Diamankan Polisi, Kasus Ditangani Polres Boyolali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.