Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kekerasan Anak di Bawah Umur di Klaten

3 Fakta Kasus Penganiayaan Anak di Bawah Umur di Klaten, Viral Sampai Disorot Anggota DPR RI

Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Klaten viral sampai ikut disorot anggota DPR RI, Kamis (19/12/2024).

|
TribunSolo.com/ Zharfan Muhana
Tampang 5 perempuan, para pelaku penganiayaan kepada anak dibawah umur yang diamankan Polres Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Kasus penganiayaan anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Klaten viral sampai ikut disorot anggota DPR RI, Kamis (19/12/2024).

Bagaimana kasus ini sampai bisa menarik perhatian tokoh nasional? Berikut fakta-fakta yang berhasil dihimpun TribunSolo.com :

  1. DPR RI Ikut Sorot

Adalah Ahmad Sahroni yang ikut angkat bicara soal kasus penganiayaan di Klaten ini.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu, menyoroti melalui akun instagram pribadinya.

Pada Selasa (17/12), ia memposting video tindak penganiayaan serta surat laporan kepolisian.

"Aduhhhhhh....ini kenapaa sih banyak amat kejadian, @poldajogja @divisihumaspolri mohon perhatian bapak2..kejadian di Klaten," tulisnya dalam caption postingan.

Dilihat TribunSolo.com pada Kamis (19/12) pukul 12.53 WIB, postingan ini telah disukai sebanyak 19.8 ribu orang dengan 959 komentar.

Wakil Ketua Komisi III Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni di Loji Gandrung, Solo.
Wakil Ketua Komisi III Fraksi Nasdem, Ahmad Sahroni di Loji Gandrung, Solo. (TribunSolo.com/Tara Wahyu NV)

2. Sudah Tetapkan 5 Tersangka

Kasus ini sendiri, kini tengah ditindaklanjuti oleh kepolisian Polres Klaten.

Mereka telah mengamankan 5 orang, dan telah ditetapkan tersangka.

5 perempuan yang diamankan polisi yakni berinisial APEI alias Cici (29), AM alias Angel (26), DJRP alias Dama (34), IS alias Nia (24), dan AR alias Rara (28) yang merupakan warga Klaten.

Baca juga: 3 Fakta Pria Tewas di Kompleks Gedung Atrium Sragen, Korban Tidur di Samping Teras Toko

Kapolres Klaten AKBP Warsono, mengatakan korban adalah perempuan berinisial FPA, yang berusia 17 tahun.

"Kasus ini dilaporkan oleh orang tua korban, pada 16 Desember 2024," ujar Warsono.

Potret 5 perempuan tersangka penganiayaan anak di bawah umur di Klaten. Polisi masih memburu satu tersangka lain
Potret 5 perempuan tersangka penganiayaan anak di bawah umur di Klaten. Polisi masih memburu satu tersangka lain (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

3. Dipicu Sakit Hati

Penganiayaan terjadi pada 15 April 2024, pemicunya disebut karena para tersangka sakit hati kepada korban.

"Para tersangka merasa sakit hati karena perbuatan korban, yang diduga telah membuat berita/menyebarluaskan kabar tidak benar kepada sesama penghuni kos," kata Kapolres.

Kabar yang tidak benar, dijelaskan hal tersebut mengenai KK (kartu keluarga) salah satu tersangka. Namun Kapolres tidak menjelaskan lebih lanjut.

"Korban juga diduga telah melakukan pencurian, pakaian laundry dan uang milik salah satu tersangka," paparnya.

Para tersangka berdasarkan video yang beredar melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, baik memukul, menampar, dan menendang menggunakan kaki secara bergantian.

Lokasi penganiayaan dilakukan di lingkungan kos, baik di gazebo maupun halaman parkir kos.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno menambahkan bila kondisi korban sudah mulai membaik.

"Kondisi korban sudah mulai membaik, dan untuk keterangan lebih lanjut terkait korban. Karena dibawah umur, jadi demi kepentingan penyelidikan kita tidak mempublish," ujar Dica.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved