Sritex Dinyatakan Pailit
BREAKING NEWS - MA Tolak Kasasi, Putusan Pailit Inkrah! Sritex Sukoharjo di Ambang Kebangkrutan
Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Sukoharjo terkait putusan pailit PN Semarang
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
TRIBUNSOLO.COM,SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Sukoharjo terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.
Hal tersebut berdasarkan sidang putusan kasasi Sritex yang sudah diputuskan Rabu, (18/12/2024).
Berdasarkan informasi di laman resmi MA, putusan kasasi tersebut dibacakan Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.
Maka, status pailit Sritex tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Amar putusan: tolak," demikian putusan tersebut, dikutip TribunSolo.com. Kamis (19/12/2024).
Adapun Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 adalah 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dan No Surat Pengantar adalah 1269/PAN.PN.W12.U1/HK2.5/XI/2024
Adapun perkara kasus dengan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 kini dalam proses minutasi oleh Majelis.
Proses yang dilakukan panitera pengadilan tersebut adalah untuk menuntaskan administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan perkara.
Informasi detailnya, bisa disimak di tautan berikut ini.
Baca juga: Beberapa Bahan Baku Habis, Manajemen Sritex Sukoharjo Putar Otak Manfaatkan Sisa yang Ada
Sebagai informasi, PT Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) satu hari setelah dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 silam.
Namun, Mahkamah Agung menyatakan menerima pengajuan tersebut pada tanggal 12 November 2024 lalu.
Sebab, aturan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) harus melalui Pengadilan Niaga Kota Semarang.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (wawan) berharap sebelum akhir tahun adanya keputusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Kami berharap, akhir tahun ada keputusan dari Mahkamah Agung mengenai permohonan kasasi kami. Jadi, harapan kami dari pemerintah dari pihak mahkamah agung dapat memaklumi urgensi dan keperluan kita," kata Wawan, Kamis (05/12/2024).
(*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.