Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

BREAKING NEWS - MA Tolak Kasasi, Putusan Pailit Inkrah! Sritex Sukoharjo di Ambang Kebangkrutan

Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Sukoharjo terkait putusan pailit PN Semarang

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Ribuan karyawan beserta staf PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali menggelar doa istighosah bersama, di halaman pabrik PT Sritex, Jumat (15/11/2024). 

TRIBUNSOLO.COM,SEMARANG - Mahkamah Agung (MA) akhirnya resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex Sukoharjo terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan PT Indo Bharat Rayon.

Hal tersebut berdasarkan sidang putusan kasasi Sritex yang sudah diputuskan Rabu, (18/12/2024).

Berdasarkan informasi di laman resmi MA, putusan kasasi tersebut dibacakan Kedua Majelis Hakim Agung Hamdi dan dua anggota Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso.

Maka, status pailit Sritex tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Amar putusan: tolak," demikian putusan tersebut, dikutip TribunSolo.com. Kamis (19/12/2024).

Adapun Nomor Perkara Pengadilan Tk. 1 adalah  2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg dan No Surat Pengantar adalah 1269/PAN.PN.W12.U1/HK2.5/XI/2024

Adapun perkara kasus dengan Nomor 1345 K/PDT.SUS-PAILIT/2024 kini dalam proses minutasi oleh Majelis.

Proses yang dilakukan panitera pengadilan tersebut adalah untuk menuntaskan administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan perkara.

Informasi detailnya, bisa disimak di tautan berikut ini

Baca juga: Beberapa Bahan Baku Habis, Manajemen Sritex Sukoharjo Putar Otak Manfaatkan Sisa yang Ada

Sebagai informasi, PT Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) satu hari setelah dinyatakan pailit pada tanggal 21 Oktober 2024 silam.

Namun, Mahkamah Agung menyatakan menerima pengajuan tersebut pada tanggal 12 November 2024 lalu. 

Sebab, aturan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) harus melalui Pengadilan Niaga Kota Semarang.

Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (wawan) berharap sebelum akhir tahun adanya keputusan dari Mahkamah Agung (MA).

"Kami berharap, akhir tahun ada keputusan dari Mahkamah Agung mengenai permohonan kasasi kami. Jadi, harapan kami dari pemerintah dari pihak mahkamah agung dapat memaklumi urgensi dan keperluan kita," kata Wawan, Kamis (05/12/2024).

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved