Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Tanggapan Sritex Soal Putusan MA

Tak Gentar Terhimpit Pailit, Serikat Buruh Sritex Sukoharjo Minta Buka Mediasi Ulang Going Concern

Going Concern merupakan asas kelangsungan usaha atau menjaga keberlangsungan usahanya dan memastikan nasib ribuan buruh yang bekerja di Sritex.

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto meminta pemerintah kembali membuka peluang mediasi demi keberlangsungan perusahaan dan nasib ribuan karyawan.

Mediasi yang dimaksud ini merupakan permohonan Going Concern dari manajemen Sritex ke Kurator. 

Namun, kurang lebih berjalan dua bulan setelah diputuskan PT Sritex Pailit, tidak ada tindakan-tindakan untuk Going Concern.

Sebagai informasi, Going Concern merupakan asas kelangsungan usaha atau menjaga keberlangsungan usahanya dan memastikan nasib ribuan buruh yang bekerja di Sritex.

"Kami masih sangat berharap peran pemerintah. Kalau di negeri ini kan ada Trias Politica, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Kemarin eksekutif dan legislatif sudah memberikan dukungan kepada karyawan PT Sritex agar perusahaan tetap berjalan. Namun, di ranah yudikatif, kami sangat kecewa karena MA menolak kasasi,” ujar Slamet, Minggu (22/12/2024).

Slamet juga menegaskan pentingnya sinergi antar unsur pemerintahan untuk menyelamatkan perusahaan PT Sritex

“Kami ingin pemerintah melalui Trias Politica kembali membuka ruang mediasi. Proses ini harus terus berjalan, perusahaan tetap going concern, dan karyawan bisa bekerja dengan nyaman tanpa adanya provokasi pihak luar yang berpotensi mengacaukan stabilitas perusahaan,” terangnya.

Baca juga: Harapan Besar Puluhan Ribu Buruh PT Sritex Sukoharjo : Going Concern Dijalankan, Upah Didapat

Disinggung, apakah para buruh sempat berkomunikasi dengan Kurator, Slamet mengatakan buruh selalu mengikuti proses-proses dari kurator 

"Kami ikuti proses-proses itu, mulai dari rapat kreditur. Itu kami ikuti dan pada saat rapat-rapat kreditur itu sempat dilakukan voting oleh hakim pengawas," lanjutnya.

Kala itu, voting dilakukan  50 plus satu, kreditur menyatakan sritex harus dilakukan Going Concern.

"Namun, pelaksanaan rapat tersebut sempat ditunda tanpa keputusan akhir. Lalu, tiba-tiba muncul putusan kasasi yang menolak, sehingga semakin memperumit situasi,” tandasnya.

Slamet menambahkan, serikat pekerja mendesak pemerintah dan pihak-pihak terkait untuk segera mencari solusi terbaik demi menjaga keberlangsungan puluhan ribu buruh. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved