Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Laporan Palsu Kasus Rudapaksa di Solo

BREAKING NEWS : Mantan Istri Warga Solo Pengadu Dugaan Rudapaksa ke DPR Akui Kasusnya Rekayasa

AW didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Arnaz mengaku bahwa laporan ke kepolisian kala itu hanya rekayasa buatan sang mantan suami, Y.

|
TRIBUNSOLO.COM/ANDREAS CHRIS
Mantan istri Y, Pengadu kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan ke Komisi 3 DPR RI, AW, didampingi kerabat dan kuasa hukumnya saat ditemui di kediaman di Baki, Sukoharjo, Jumat (27/12/2024) sore. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - AW (39), warga Grogol, Baki, Sukoharjo, akhirnya buka suara atas laporan dugaan pemerkosaan dan pelecehan yang pernah ia layangkan ke Polresta Solo pada tahun 2017 silam hingga sampai ke ruang Komisi 3 DPR RI.

Ditemui di kediamannya, AW didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Arnaz mengaku bahwa laporan ke kepolisian kala itu hanya rekayasa buatan sang mantan suami, Y.

AW menjelaskan bahwa laporan tersebut merupakan rekayasa lantaran kecemburuan sang mantan suami kepada seorang pria berinisial D yang kala itu dituding berselingkuh dengan dirinya.

Baca juga: Perempuan Korban Penganiayaan di Klaten Ditemukan, Polisi Sebut Korban Dalam Kondisi Baik

"Saya adalah mantan istri yang disebutkan inisial si Y. Saya akan menjelaskan kronologi sebenarnya kejadian yang selama ini sudah gaduh di mana-mana. Pertama, saya yang disebutkan inisial A, saya mantan istri si Y. Dia cemburu kepada D, saya dituduh berselingkuh dengan D," ujar AW saat ditemui di kediamannya, Jumat (27/12/2024) sore.

Bahkan kala itu AW dan pria yang dituduh berselingkuh dengan dirinya disekap.

Dia menyebut penyekapan itu dilakukan sang mantan suami di lokasi yang berbeda. 

"Untuk melampiaskan kecemburuan, saya dan si D disekap selama 3 hari di tempat berbeda. Selama disekap, si D ditanya terus disuruh mengakui (perselingkuhan) mungkin diintimidasi dan segala macam," lanjutnya.

Baca juga: Update Penganiayaan Remaja di Banyusri Boyolali, Pengacara Korban Minta Perlindungan Saksi ke LPSK

Selama tiga hari disekap, D ternyata berhasil kabur.

Dan hal itu akhirnya membuat Y semakin murka hingga menekan AW untuk membuat laporan palsu ke Polresta Solo.

"Setelah 3 hari si D berhasil kabur, si Y menyuruh saya membuat laporan di kepolisian untuk membantu menangkap si D kembali. Agar terlampiaskan rasa cemburunya, saya disuruh mengaku di kepolisian atas dugaan saya diperkosa dan untuk anak saya Kenzi juga dilakukan pelecehan seksual atas nama si D," kata dia.

AW mengatakan, bila ia tidak mau menuruti keinginan mantan suaminya mendapat perlakuan kasar dari Y.

Baca juga: Wapres Gibran Kunjungi 2 Pabrik Brand Lokal di Wonogiri, Dorong Peningkatan Kualitas & Produktivitas

"Kalau saya tidak mau laporan palsu itu, saya di dalam rumah disekap dan dipukuli, dia melakukan kdrt terhadap saya. Akhirnya dengan berat hati yang tidak sesuai dengan kejadian yang sebetulnya, saya datang ke Polresta Solo bersama si Y untuk melaporkan si D," urainya.

"Di saat itu saya membuat laporan bahwa saya diperkosa dan anak saya juga ada tindakan pelecehan seksual oleh si D," imbuh AW.

Namun ketika sang mantan suami tak mendampinginya ketika AW dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved