Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Laporan Palsu Kasus Rudapaksa di Solo

Wanita Warga Solo Pengadu ke Komisi 3 DPR RI Bawa Bukti Baru, Sebut Mantan Suaminya Konsumsi Narkoba

Perseteruan mantan pasangan suami istri (pasutri) asal Solo yang sampai ke meja Komisi 3 DPR RI, Yudi dan Arimbi memasuki babak baru.

TribunSolo.com/Andreas Chris
AW mantan istri Y sekaligus pengadu ke Komisi 3 DPR RI terkait kasus dugaan rudapaksa dan pelecehan di Polresta Solo ditemani kuasa hukumnya saat jumpa pers. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perseteruan mantan pasangan suami istri (pasutri) asal Solo yang sampai ke meja Komisi 3 DPR RI, Y dan AW memasuki babak baru.

Seperti diketahui,  Y dan AW dipertemukan untuk pertama kalinya setelah bercerai pada tahun 2018 silam ketika keduanya diundang audiensi oleh Komisi 3 DPR RI pada pertengahan Desember lalu.

Keduanya dalam pertemuan tersebut pun masih kekeh untuk membantah apa yang ditudingkan satu sama lain terkait kasus dugaan rudapaksa dan pencabulan yang sempat dilaporkan ke Polresta Solo pada tahun 2017 silam.

Namun kali ini, bukti baru ditemukan oleh pihak AW untuk membantah tudingan mantan suaminya. Bukti-bukti tersebut diantaranya rekam medis penyalahgunaan narkoba oleh Y dan penelantaran anak.

Kuasa hukum AW, Muhammad Arnaz menerangkan bahwa bukti tersebut bisa digunakan untuk menampik tudingan dari pihak Y kala audiensi dengan Komisi 3 DPR RI.

"Kami memiliki bukti yang lebih kuat. Berdasarkan rekam medis, Y terbukti menggunakan narkoba pad 6 Maret 2024. Tuduhan terhadap klien kami tidak berdasar, justru sebaliknya. Ini membuktikan bahwa Y adalah pengguna narkoba," terang Arnaz saat dihubungi, Selasa (8/1/2025).

Baca juga: Polresta Solo Sebut Kajian Ulang Berkas Kasus Laporan Palsu Rudapaksa Tak Bisa Dilakukan, Kenapa?

Bukti baru yang ditemukan ini diakui Arnaz akan memperkuat pernyataan kliennya yang disampaikan di depan anggota DPR RI pada bulan Desember silam.

Dimana wanita yang kini tinggal di Kecamatan Baki, Sukoharjo tersebut menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga akibat perlakuan kasar Y lantaran diduga di bawah pengaruh narkoba.

"Klien kami tidak mengada-ada. Kami memiliki bukti yang sah bahwa Y menggunakan narkoba, dan itu berdampak pada perilakunya," lanjut Arnaz.

Tak hanya diduga menjadi pengguna narkoba aktif, Y juga dituding menelantarkan putra semata wayangnya dari hubungan dengan AW. Hal itu diungkap Arnaz dari surat keterangan sekolah, K (12) anak Y dan AW yang tak pernah masuk sejak bulan September lalu.

"Kami memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa Ananda K tidak bersekolah sejak September 2024. ADW sangat prihatin dengan kondisi ini, ia hanya ingin anaknya mendapatkan hak pendidikan yang layak," urai dia.

Disinggung terkait harapan kliennya, Arnaz mengatakan bahwa AW ingin kasus yang saat ini jadi sorotan publik nasional tersebut segera rampung. Selain itu Arnaz juga menyebut bahwa AW berharap bisa kembali dipertemukan dan mengasuh putranya.

"Saat ini anaknya masih bersama Y, dan selalu dihalangi kalau klien kami mau ketemu dengan anaknya. Kami ingin memastikan kalau si anak tetap bersekolah dan bisa dipertemukan (dengan ibunya)," pungkas Arnaz.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved