Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Laporan Palsu Kasus Rudapaksa di Solo

Mantan Istri Pengadu Laporan Palsu Rudapaksa di Solo ke Komisi 3 Ingin Dipertemukan dengan DPR RI

Sementara itu, AW memiliki tujuan tambahan saat bisa dipertemukan dengan Komisi 3 DPR RI.

Tribun Solo / Andreas Chris
Mantan istri Y, Pengadu kasus dugaan pemerkosaan dan pelecehan ke Komisi 3 DPR RI, Arimbi Dwi Widayanti didampingi kerabat dan kuasa hukumnya saat ditemui di kediaman di Baki, Sukoharjo, Jumat (27/12/2024) sore. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - AW (39) mantan istri Y, pria asal Solo yang mengadu ke Komisi 3 DPR RI terkait kasus hukum yang pernah ia laporkan ke Polresta Solo akhirnya muncul ke publik.

Warga Grogol, Baki, Sukoharjo tersebut mengaku bahwa laporan atas nama dirinya terkait dugaan pelecehan pada tahun 2017 di Polresta Solo tersebut adalah rekayasa sang mantan suami.

"Dari awal memang saya pura-pura mengaku di depan si Y bahwa saya benar-benar diperkosa untuk menyelamatkan diri saya, dari pada saya mati sia-sia di dalam rumah. Posisinya saya disekap 3 hari," terang AW, Jumat (27/12/2024) sore.

Semenjak bercerai dari sang suami pada tahun 2018, AW mengaku sudah tak bisa lagi bertemu dengan putranya K lantaran tinggal bersama Y.

"Jadi di 2018 itu terjadi perceraian, setelah itu si kenzi ini dibawa oleh ayahnya dan sudah tidak pernah ditemukan kembali kepada ibunya," terang kuasa hukum AW, Muhammad Arnaz saat menemani kliennya di lokasi yang sama.

Baca juga: Di Balik Laporan Palsu Kasus Rudapaksa di Solo, Ada Tudingan Perselingkuhan Hingga Penyekapan

Gedung Polresta Solo
Gedung Polresta Solo (agi)

Dalam waktu dekat ini, Arnaz menjelaskan bahwa pihaknya berupaya membentuk tim untuk bisa mengakomodasi AW agar bisa bertemu dengan Komisi 3 DPR RI.

Hal itu dilakukan agar, AW bisa menyampaikan duduk permasalahan sebenarnya terkait apa yang tengah jadi perbincangan publik usai mantan suaminya bertemu dengan Komisi 3 DPR RI.

"Untuk tindak lanjutnya, saya sebagai kuasa hukum akan mengajukan permohonan ke komisi 3 DPR RI supaya mbak Arimbi bisa menyampaikan keluh kesahnya dan menceritakan apa sebenarnya yang terjadi," urai Arnaz.

Selain itu juga, Arnaz menjelaskan bahwa pihaknya akan berupaya untuk bisa dimediasi oleh Komisi 3 DPR RI agar bisa bertemu pihak mantan suami.

"Kedua kita juga meminta dipertemukan untuk bisa mengetahui apa sebenarnya yang terjadi," lanjutnya.

Sementara itu, AW memiliki tujuan tambahan saat bisa dipertemukan dengan Komisi 3 DPR RI. Yakni untuk bisa meminta hak asuh anak yang kini dipegang sang mantan suami.

Hal itu tak lain karena dirinya sejak tahun 2018 sudah tak bisa lagi bertemu dengan sang putra.

"Kalau diizinkan saya izin untuk hak asuh anak saya kembali ke tangan saya supaya dia bisa seperti anak lainnya, bisa bersekolah dan bermain," pungkasnya.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved