Razia Knalpot Brong di Wonogiri
Knalpot Brong Ngetren di Wonogiri Jateng, 92 Sepeda Motor Diamankan Polisi saat Digeber-geber
Sepeda motor berknalpot brong yang diamankan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan surat tilang. Ada 50 kendaraan yang ditilang.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Hanang Yuwono
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Keberadaan sepeda motor berknalpot brong di Wonogiri, Jawa Tengah, masih merajalela.
Hal itu membuat masyarakat geram akibat kegaduhan yang ditimbulkan.
Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, mengatakan di malam tahun baru yakni Selasa (31/12/2024) hingga Rabu (1/1/2025) pihaknya menerima banyak aduan dari masyarakat yang resah akan keberadaan knalpot brong.
Baca juga: Sempat Ngandang Usai Kaca Pecah Dilempar Batu, Bus TransJateng Solo-Wonogiri Ini Kembali Mengaspal
"Tindak lanjut dari aduan itu, ada 92 sepeda motor dengan knalpot brong yang diamankan," kata dia, Kamis (2/1/2024).
Dari 92 kendaraan tersebut, kata dia, seabanyak 42 sepeda motor diamankan di Polsek Purwantoro, 44 sepeda motor di Polsek Jatisrono dan 6 motor lainnya diamankan di Polsek Ngadirojo.
Menurutnya, sepeda motor berknalpot brong itu membuat resah masyarakat.
Sebab pengendara sepeda motor berknalpot brong itu konvoi sambil memainkan gas.
"Jadi diamankan saat sedang konvoi dan menggeber-geber sepeda motornya pada saat merayakan pergantian tahun baru," jelasnya.
Baca juga: Adu Banteng 2 Sepeda Motor di Jalan Winong-Gondang Sragen, Seorang Lansia Meninggal Dunia
Sepeda motor berknalpot brong itu kemudian dihentikan dan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sepeda motor berknalpot brong yang diamankan itu kemudian ditindaklanjuti dengan memberikan surat tilang. Ada 50 kendaraan yang ditilang.
Pemilik sepeda motor yang hendak mengambil motornya itu, harus mengganti terlebih dahulu dengan knalpot standar apabila ingin mengambil sepeda motornya.
"Saat ini 5 kendaraan masih dikandangkan, karena pemilik belum sanggup untuk mengganti dengan knalpot standar dan tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan tersebut,” kata Kasi Anom.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat mengganggu ketenangan masyarakat.
"Kami tidak akan mentoleransi bagi pengendara yang menggunakan knalpot brong, kami akan tindak tegas dan nantinya kendaraan bermotor yang diamankan itu akan kami kandangkan," pungkas dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.