Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

PT Sritex Terhimpit Status Pailit, Dispenaker Sukoharjo Siapkan Antisipasi PHK Massal

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Sukoharjo mulai mempersiapkan langkah antisipasi terkait kemungkinan terjadinya PHK massal di PT Sritex

TribunSolo.com/Anang Ma'ruf
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (7/1/2025) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo mulai mempersiapkan langkah antisipasi terkait kemungkinan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Hal ini dilakukan setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi PT Sritex.

Penolakan MA ini semakin memperkuat status pailit perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu.

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispenaker) Kabupaten Sukoharjo, Sumarno mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi untuk menghadapi kemungkinan terburuk terkait PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

"Sebagai pemerintah, kami berbicara sesuai posisi kami. Tentunya, semua pihak berharap PT Sritex tetap eksis. Namun, kami harus menaati hukum yang berlaku, dan saat ini kasusnya masih berada di ranah hukum," ujar Sumarno pada Selasa (7/1/2025).

Sumarno menjelaskan, PT Sritex tengah melakukan peninjauan kembali (PK).

Baca juga: Perwakilan Buruh Sritex Sudah Pamit ke DPRD Sukoharjo, Siapkan 10 Ribu Orang Gelar Aksi di Jakarta

Apabila hasil PK nanti tidak diterima dan PT Sritex benar-benar dinyatakan pailit, Dispenaker telah menyiapkan langkah untuk melindungi hak-hak pekerja.

Hak-hak pekerja diantaranya Pesangon, itu Akan menjadi tanggung jawab perusahaan dan dikelola oleh kurator jika status pailit tetap berlaku.

Kemudian Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Dispenaker Sukoharjo memastikan kedua jaminan ini tersedia melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Saat ini, sekitar 9.600 pekerja Sritex telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pesangon untuk kasus pailit memiliki aturan berbeda. Hanya sebesar 0,5 kali dari ketentuan normal. Namun, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan itu pasti dapat diakses," ujar Sumarno.

Sumarno berharap PT Sritex tetap dapat melanjutkan operasinya atau setidaknya memiliki peluang going concern. 

Namun, jika hal terburuk terjadi, pemerintah Kabupaten Sukoharjo berkomitmen untuk mendukung para pekerja yang terdampak.

Itu agar para buruh atau pekerja mendapatkan hak-haknya sesuai aturan dan peluang kerja baru.

"Kami terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap PHK massal tidak terjadi. Jika terjadi, kami siap mendukung dan membantu para pekerja," pungkasnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved