Pilkada Sragen 2024

Beredar Kabar Pelantikan Kepala Daerah Terpilih di Pilkada 2024 Diundur, Sigit Pamungkas Santai

Kabar mundurnya pelantikan bupati di Sragen ditanggapi santai Bupati Terpilih Sigit Pamungkas, dia menyebut tentunya tetap sesuai ketentuan.

Tayang:
Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Septiana Ayu
Calon Bupati Sragen Sigit Pamungkas saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (28/11/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Beredar kabar pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2024 diundur.

Yang mana, awalnya pelantikan Kepala Daerah Terpilih di tingkat Kabupaten/Kota akan digelar pada 10 Februari 2025, dan kini beredar kabar akan diundur Bulan Maret 2025.

Bupati Sragen terpilih, Sigit Pamungkas turut menanggapi kabar tersebut.

"Tentu pemerintah sebelumnya, ketika menyusun Perpres tentang jadwal pelantikan itu sudah menghitung banyak variabel, dan ketemulah tanggal yang sudah ditetapkan itu," katanya saat ditemui TribunSolo.com, Kamis (9/1/2025).

"Mestinya, kecuali ada hal-hal yang sangat serius, yang menjadi bahan pertimbangan untuk diundur, itu boleh mundur, tapi kalau tidak ada, tentunya sesuai dengan jadwal yang ada," tambahnya.

Baca juga: Ketua DPC Gerindra Boyolali Beri Ucapan Selamat untuk Agus - Fajar Sebagai Bupati Boyolali Terpilih

Menurut Sigit, pelantikan Bupati/Wakil Bupati Sragen periode 2025-2030 idealnya dilaksanakan pada aturan yang saat ini masih berlaku, yakni 10 Februari 2025.

"Karena menjadikan pemerintahan baru itu bisa mengoptimalkan pendayagunaan program dan anggaran," terangnya.

Meski begitu, Sigit akan menjalankan apapun peraturan yang dijadikan patokan pelaksanaan pelantikan Bupati/Wakil Bupati Sragen.

"Ya kita ikuti ketentuan yang ada, sampai saat ini ketentuan tanggal 10 Februari, kita ikuti tanggal 10 Februari, itu sudah dipikir orang pusat," jelasnya.

Terpisah, Ketua KPU Sragen, Prihantoro P.N mengatakan soal pelantikan kepala daerah terpilih, menurutnya Peraturan Presiden (Perpres) yang dipakai belum ada perubahan.

"Nanti menunggu saja, KPU ranahnya menetapkan calon terpilih, besok pagi kami menyerahkan SK kepada Kemendagri melalui DPRD," ujarnya.

"Pelantikan buka ranahnya KPU, tapi ranahnya Kemendagri," sambungnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved