Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengedar Upal Terciduk di Klaten

Pengakuan Pelaku Uang Palsu yang Diamankan di Klaten, Iseng Cetak Print Uang Sendiri

Pelaku mengatakan dirinya terdesak kebutuhan ekonomi, yang membuat dirinya nekat mencetak sendiri.

Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Zharfan Muhana
Pelaku pengedar uang palsu M alias Hasim (47) saat di Mapolres Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pria berinisial M alias Hasim (47), pelaku pengedar uang palsu mengaku coba-coba membuat uang palsu sendiri, Selasa (14/1/2025).

"Itu kemarin coba-coba, pengen tahu caranya saja, ternyata hasilnya gak seperti uang asli," ujar pelaku saat dihadirkan di Mapolres Klaten.

Pelaku mengatakan dirinya terdesak kebutuhan ekonomi, yang membuat dirinya nekat mencetak sendiri.

Bermodalkan kertas HVS, dan sebuah printer tinta berwarna.

"Baru 1 kali cetak, kemarin Rp 500 ribu. Pecahan Rp 100 ribu 2 lembar dan pecahan Rp 50 ribu 8 lembar," ucapnya.

Hasil pencetakan sendiri, diakui tidak sebagus uang asli.

"Yang jelas uang asli bagus dan peka, kalau yang palsu dari (kertas) HVS biasa, warnanya pudar dan halus," kata Hasim.

Baca juga: Pengakuan Pengedar Uang Palsu yang Diamankan di Cawas Klaten, Sudah Beraksi 5 Kali di Pasar

Kini, ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah diamankan oleh polisi. Setelah ditangkap usai beraksi di sebuah Pasar di Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten pada Minggu (14/1/2025).

Kapolres Klaten, AKBP Warsono mengatakan bila  pelaku masuk dalam perkara memalsu dan menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan membelanjakan rupiah palsu.

"Pasal yang kita sangkakan yaitu Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang," ujar Kapolres.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda Rp 50 miliar," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved