Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengedar Upal Terciduk di Klaten

Sosok M Alias Hasim, Warga Sukoharjo yang Dua Kali Dipenjara karena Kasus Uang Palsu

Hasim Tak Kapok, kasusnya karena terlibat uang palsu terulang. Dia kembali dipenjara karena mengedarkan uang palsu di Klaten.

TribunSolo.com/ Zharfan Muhana
Pelaku pengedar uang palsu M alias Hasim (47) saat di Mapolres Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Pelaku pengedar uang palsu (upal) yang diamankan di Klaten ternyata merupakan residivis kasus serupa, Selasa (14/1/2025).

Pria berinisial M alias Hasim (47), merupakan warga asal Kecamatan Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo.

Ia diamankan, setelah kedapatan menggunakan uang palsu saat berbelanja di Pasar Ngebuk di Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten pada Minggu (12/1/2025).

"Perlu diketahui, bahwa pelaku merupakan residivis dalam perkara yang sama. Dan keluar dari lapas Jogja pada bulan Januari 2024," ujar Kapolres Klaten AKBP Warsono dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Klaten.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Yulianus Dica Ariseno menambahkan dalam kasus pertamanya pelaku terlibat setelah membeli uang palsu secara online.

"Jadi pelaku dulu beli secara online dari FB, terus (sekarang) dia belajar secara mandiri gunakan printer," jelas Kasatreskrim.

Baca juga: Bikin Warga Tertipu, Uang Palsu yang Beredar di Klaten Ternyata Berkualitas Rendah

Dalam kejahatannya kali ini, pelaku baru sekali melakukan pencetakan uang.

Dengan total nominal Rp500 ribu.

Pelaku, Hasim mengatakan bila uang yang di-print terdiri dari pecahan Rp100 ribu 2 lembar dan pecahan Rp50 ribu 8 lembar.

Ia mencetak, gunakan kertas HVS dan gunakan mesin print berwarna.

Dirinya dikasuskan dalam perkara memalsu dan menyimpan secara fisik dengan cara apapun dan membelanjakan rupiah palsu.

Dengan Pasal yang disangkakan Pasal 36 ayat (1,2,3) Jo Pasal 26 ayat (1,2,3) UURI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.

Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan pidana denda Rp 50 miliar. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved