Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkada Karanganyar 2024

Rober-Adhe Bakal Dilantik Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar, Berikut Besaran Gajinya

Rober dan Adhe tinggal menunggu waktu menjadi Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar. Pelantikan keduanya menunggu waktu yang ditentukan.

TribunSolo.com
KOLASE FOTO : Rober Christanto dan Adhe Eliana 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar terpilih, Rober Christanto-Adhe Eliana tinggal menunggu waktu pelantikan. 

Setelah dilantik, mereka akan resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati karanganyar. 

Penetapan mereka sebagai bupati dan wakil bupati terpilih sudah diumumkan di Sidang Paripurna DPRD Karanganyar, Senin (13/1/2025).

Lantas, berapakah gaji yang akan diterima keduanya saat menjabat nanti?

Rober Christanto dan Adhe Eliana bakal menerima gaji dan tunjangan serta fasilitas lainnya usai dilantik mendatang.

Besarannya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daearh/Wakil Kepala Daerah.

Pj Sekretaris Daerah Setda Pemkab Karanganyar, Kurniadi Maulato mengatakan hak dan kewajiban Rober-Adhe melekat saat pelantikan keduanya menjadi bupati dan wakil bupati Karanganyar periode 2025-2030. 

"Disesuaikan ketentuan yang berlaku saat ini (Peraturan Pemerintah no 59 tahun 2000)," kata Kurniadi, Selasa (14/1/2025). 

Peraturan Pemerintah tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980. 

Baca juga: Langkah Rober Setelah Dilantik Jadi Bupati Karanganyar Nanti, Samakan Persepsi dengan ASN

Disebutkan dalam pasal 4 ayat (1), gaji pokok kepala daerah setingkat bupati wali kota ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta per bulannya. 

Kemudian, dalam peraturan itu, gaji pokok seorang wakil bupati dan wali kota ditetapkan sebesar Rp 1,8 juta per bulan. 

Mereka masih menerima sejumlah tunjangan yang besarannya di atas gaji pokoknya. 

Tunjangan jabatan yang diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu. 

Besaran tunjangan jabatan bupati dan wali kota yaitu sebesar Rp 3,78 juta per bulan. 

Sementara tunjangan jabatan untuk wakil bupati ditetapkan sebesar Rp 3,24 juta per bulan. 

Tunjangan lain yang diterima seorang wali kota dan bupati antara lain tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan istri, tunjangan BPJS Kesehatan, dan tunjangan BPJS Ketenagakerjaan. 

Selain tunjangan, kepala daerah juga mendapatkan biaya penunjang operasional bulanan menyesuaikan Pendapatan Asli Daerah atau PAD.

Tunjangan ini bersifat sebagai dana yang dialokasikan dari APBD untuk menunjang kegiatan operasional bupati dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Besarnya biaya penunjang operasional bupati dan wali kota ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan nilai tunjangan operasional ini bisa mencapai Rp 100 juta lebih.
 
"Ada komponen lain seperti keluarga. Bisa dirapel gajinya apabila tidak bisa di bayarkan pada bulan setelah pelantikan," katanya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved