Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Antisipasi PHK Massal, Pemkab Sukoharjo Panggil Kurator Sritex

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo mengakui belum mengetahui progres atau perkembangan kepailitan yang saat ini masih menjerat PT Sritex. 

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo saat ditemui TribunSolo.com, Jumat (17/1/2025). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo tengah melakukan persiapan-persiapan terkait dengan kemungkinan terburuknya adanya PHK besar-besaran di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Itu setelah adanya pertemuan antara Sekretaris Daerah (Sekda) Widodo, Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo Danur, Kurator, BPJS Ketenagakerjaan wilayah Surakarta dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan pada kamis (16/1/2025) sore.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo mengakui belum mengetahui progres atau perkembangan kepailitan yang saat ini masih menjerat PT Sritex

"Kemarin, dari dinas ketenagakerjaan mengundang kurator untuk meminta informasi-informasi progresnya saat ini seperti apa," ujar Widodo, Jumat (17/1/2025).

Menurutnya, pemanggilan kurator ini adalah hal yang tepat. 

Sebab, sesuai dengan hukum, kurator yang di pilih oleh pengadilan niaga kota semarang ini mempunyai hak penuh setelah PT Sritex dinyatakan pailit. 

Termasuk nasib-nasib buruh dan karyawan PT Sritex.

"Semua itu kewenangan ada ditangan kurator. Jadi, Kami kemarin juga tanya, apa yang bisa dibantu oleh pemkab ?.Intinya dari kurator saat ini sedang melakukan inventarisasi harta kekayaan di PT Sritex," terangnya. 

Baca juga: Polemik Kurator dan PT Sritex Sukoharjo Makin Panas, Saling Lempar Fakta Dipicu Gagalnya Mediasi

Lebih lanjut, Widodo mengatakan Pemkab Sukoharjo dengan BPJS Ketenagakerjaan juga menghimpun data-data keseluruhan karyawan PT Sritex.

"Dalam rangka antisipasi, Pemkab Sukoharjo ingin nanti apabila betul-betul terjadi PHK massal. Kami, bisa membantu komunikasikan dengan perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sukoharjo," Lanjutnya. 

Widodo menambahkan, Antisipasi ini hanya berlaku untuk perusahaan PT Sritex yang berada di Kabupaten Sukoharjo

"Intinya, Pemkab Sukoharjo melindungi hak-hak pekerja," tandasnya. 

(*)

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved