Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pencurian Motor di Sragen

Kocak! Maling Motor di Sragen Diburu Setengah Tahun Lebih, Malah Ditemukan Sudah Mendekam di Lapas

Pencuri motor di Sragen ini diburu setengah tahun lebih. Setelah ditelusuri, ternyata dia sudah mendekam di penjara.

Istimewa
Pelaku pencurian motor di Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pencuri sepeda motor milik jemaah Masjid Istiqomah di Desa Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen akhirnya diringkus.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Selasa (11/6/2024) lalu.

Yang mana korban yang diketahui bernama Andik (31) kehilangan sepeda motornya saat ditinggal melaksanakan salat Ashar berjamaah di masjid tersebut.

Setelah selesai salat, dan akan kembali pulang, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir.

"Sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban bernomor polisi AD 5613 AAE dan diperkirakan korban mengalami kerugian Rp 5.000.000," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (16/1/2025).

Baca juga: Kisah Maling HP di Solo: Sempat Sembunyi di Got saat Dikejar Warga, Nyaris Diamuk Massa 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya didatapi keberadaan pelaku.

Setelah setengah tahun lebih, pelaku akhirnya keberadaan pelaku terungkap.

"Dari hasil penyelidikan, pada 8 Januari 2025 tim gabungan mendapat informasi, bahwa pelaku yang diketahui berinisial RBS (31) warga Kabupaten Tegal telah mendekam di Lapas Sragen karena kasus lain," jelasnya.

"Setelah diinterogasi, RBS mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian sepeda motor milik Andik," sambungnya.

Menurut AKP Isnovim, pelaku mengambil sepeda motor milik korban dengan memanfaatkan kelalaian korban yang lupa mencabut kunci sepeda motornya.

Dengan mudah, pelaku membawa kabur sepeda motor yang terparkir di halaman masjid.

Menurutnya, saatini kasus ini akan ditindaklanjuti, dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Lapas Kelas IIA Sragen.

"Kami akan melanjutkan proses penyidikan, melengkapi berkas perkara, dan menyerahkannya ke Jaksa Penuntut Umum," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved