Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sritex Dinyatakan Pailit

Terungkap, Para Pekerja di Anak Perusahaan Sritex Sukoharjo Justru Inginkan PHK

Koordinator Sritex Group membeberkan adanya perbedaan pendapat antara buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries terkait dengan PHK

TribunSolo.com/ Anang Ma'ruf
Suasana karyawan PT Sritex keluar dari pabrik, Kamis (05/12/2024). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Koordinator Sritex Group, Slamet Kaswanto membeberkan adanya perbedaan pendapat antara buruh PT Sri Rejeki Isman Tbk dan PT Bitratex Industries terkait dengan Pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebelumnya, PT Sritex Tbk, PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, sempat sepakat untuk Going Concern.

Di tengah kepailitan, ratusan buruh PT Bitratex Industries memilih meminta segera diputus hubungan kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), meski tak seluruhnya meminta diputus PHK.

"Masih ada sebagian meminta untuk Going Concern. Itu informasi yang saya dapat dari manajemen PT Bitratex," ujar Koordinator Sritex Group, Slamet Kaswanto, Senin (20/1/2025).

Ia mengaku tidak mengetahui pasti alasan para buruh ini memilih untuk meminta PHK.

"Yang jelas ada permohonan-permohonan mereka untuk di PHK dan ada yang meminta pesangon," katanya. 

Baca juga: Disnaker Sukoharjo Janjikan 7000 Loker, Serikat Buruh Sritex : Itu Bukan Solusi

Hal ini berbeda dengan perusahaan lain yang memilih untuk Going Concern atau keberlangsungan usaha, salah satunya, PT Sri Rejeki Isman Tbk yang berada di Kabupaten Sukoharjo

Menurutnya, proses pailit yang saat ini mengikat empat perusahaan tersebut tidak semerta-merta bisa mendapat pesangon secara langsung.

"Maka dari itu, kami (empat perusahaan) dari awal sudah bertemu dan meminta untuk Going Concern. Mungkin di Bitratex ada apa saya kurang tahu," paparnya. 

Ia menjelaskan, apabila perusahaan itu pailit pesangon yang akan diserahkan oleh karyawan yang di PHK, setelah seluruh asetnya terjual.

"Jadi nanti dihitung semua dijual kemudian ada pelelangan dan itu pembagian juga diurutkan. Soal dapat atau tidak, kita kan belum bisa menyampaikan itu. Tapi pengalaman saya kalau perusahaan pailit itu hampir 3 sampai 5 tahun itu belum selesai," jelas Slamet.

Meski demikian apabila itu terjadi pembagian pesangon, sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan tetap menerima 0,5 persen pesangon.

"Makanya kami memilih Going Concern, artinya kan secara karyawan bisa bekerja, secara kurator bisa menyelesaikan. Karena dalam kepailitan ini ada Kreditur dan Debitur jadi utang piutang diselesaikan dibantu oleh kurator, kalau ini dijalankan Going Concern ini kan Kuratornya juga akan bertanggung jawab untuk itu," tandasnya.

Kemudian pemiliknya bisa bayar utang-utang ke kreditur, dan karyawan bisa bekerja itu yang disebut dengan keadilan bukan kepentingan setiap orang. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved