Perceraian di Karanganyar
Ada 1.234 Kasus Perceraian di Karanganyar Jateng, Faktor Pertengkaran Mendominasi
Perkara cerai di Karanganyar pada 2024 mencapai ribuan kasus. Mayoritas perceraian karena perselisihan dan pertengkaran.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Ada 1.234 perkara cerai di Karanganyar pada 2024.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Karanganyar.
Beberapa faktor yang menjadi penyebab perceraian adalah peselisihan dan pertengkaran terus menerus hingga faktor ekonomi.
Panitera PA Karanganyar, Khoirul Anam mengatakan PA Karanganyar menerima permohonan cerai sebanyak 1.234 perkara.
"Dari 1.234 perkara yang kami tangani, masing-masing cerai gugat 924 perkara, lalu cerai talak 310 perkara," kata Khoirul Anam, Kamis (23/1/2025).
Khoirul mengatakan, 1.234 wanita ini memutuskan untuk mengajukan sidang cerai karena berbagai pihak.
Baca juga: Modus Para Pengedar Rokok Ilegal: Solo Raya Jadi Jalur Perlintasan, Pelaku Titip Angkutan Umum
Mulai dari peselisihan dan pertengkaran terus menerus, ekonomi, serta meninggalkan salah satu pihak.
Selain itu, faktor mabuk, dihukum penjara, zona, kawin paksa, cacat badan, KDRT hingga poligami juga menjadi faktor terjadi perceraian.
Masing-masing faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus berjumlah 999 kasus, faktor ekonomi 56 kasus, meninggalkan salah satu pihak ada 55 kasus, lalu mabuk 11 kasus.
Lanjut dihukum penjara dan zina masing-masing 3 kasus dan kawin paksa, murtad, cacat badan, KDRT hingga poligami masing-masing 2 kasus.
"Faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus paling banyak digunakan alasan untuk menjalani sidang cerai, lalu disusul faktor ekonomi dan faktor meninggalkan salah satu pihak," pungkas dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-perceraian-Wanita-ini-menyesal-minta-cerai.jpg)