Perceraian di Karanganyar
3 Fakta Perceraian di Karanganyar Capai 1.234 Kasus di Tahun 2024, Penyebab KDRT hingga Kawin Paksa
Berikut 3 faktor perceraian yang ada di Karanganyar, salah satunya perkara KDRT hingga kawin paksa.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Sepanjang 2024 lalu, ada ribuan perkara cerai di Karanganyar.
Tepatnya ada 1.234 kasus perceraian.
Kasus ini disidangkan di Pengadilan Agama (PA) Karanganyar.
Berikut 3 fakta soal kasus perceraian di Karanganyar tersebut:
- Cerai Gugat Mendominasi
Panitera PA Karanganyar, Khoirul Anam mengatakan PA Karanganyar menerima permohonan cerai sebanyak 1.234 perkara.
"Dari 1.234 perkara yang kami tangani, masing-masing cerai gugat 924 perkara, lalu cerai talak 310 perkara," kata Khoirul Anam, Kamis (23/1/2025).
Khoirul mengatakan, 1.234 wanita ini memutuskan untuk mengajukan sidang cerai karena berbagai pihak.
Baca juga: Modus Para Pengedar Rokok Ilegal: Solo Raya Jadi Jalur Perlintasan, Pelaku Titip Angkutan Umum
Mulai dari peselisihan dan pertengkaran terus menerus, ekonomi, serta meninggalkan salah satu pihak.
2. Ada Faktor Kawin Paksa hingga KDRT
Selain itu, faktor mabuk, dihukum penjara, zona, kawin paksa, cacat badan, KDRT hingga poligami juga menjadi faktor terjadi perceraian.
Masing-masing faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus berjumlah 999 kasus, faktor ekonomi 56 kasus, meninggalkan salah satu pihak ada 55 kasus, lalu mabuk 11 kasus.
3. Ada juga Perkara Zina dan Murtad
Lanjut dihukum penjara dan zina masing-masing 3 kasus dan kawin paksa, murtad, cacat badan, KDRT hingga poligami masing-masing 2 kasus.
"Faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus paling banyak digunakan alasan untuk menjalani sidang cerai, lalu disusul faktor ekonomi dan faktor meninggalkan salah satu pihak," pungkas dia. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ilustrasi-Kekerasan-Dalam-Rumah-Tangga-KDRT.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.