Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemakai Pil Koplo di Sukoharjo

Terungkapnya Kasus Pemakai Pil Koplo, Berawal dari Polres Sukoharjo Bekuk Pengedar asal Wonogiri

Puluhan pil koplo diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo dalam sepekan di tahun 2025. 

Istimewa
Seorang pemuda warga Kabupaten Karanganyar, EWM (22) harus berurusan dengan kepolisan Sukoharjo, pada Jumat (24/1/2025) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Puluhan pil koplo diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo dalam sepekan di tahun 2025. 

Pengamanan puluhan pil koplo itu dari pengembangan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di pekan ke tiga tahun 2025. 

Dua pemuda, masing-masing berinisial RAM (26) asal Kabupaten Wonogiri dan EWM (22) asal Kabupaten Karanganyar, ditangkap dalam operasi tersebut.

Setidaknya ada 43 pil Koplo yang diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo.

Kasat ResNarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, menjelaskan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan. 

Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda, dengan barang bukti berupa pil terlarang yang disita dari mereka.

“Dalam satu pekan ini, kami mengamankan dua orang pemuda, baik pengedar maupun pemakai. Dari kedua tersangka, kami menyita puluhan pil koplo yang masuk dalam kategori obat-obatan terlarang,” kata Ari, Sabtu (25/1/2025).

Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba ((KOMPAS.COM/HANDOUT))

Dari tangan RAM (26), warga Eromoko, Kabupaten Wonogiri, polisi menyita 30 butir Tramadol, 5 butir Yarindo, dan 4 butir Hexymer.

Sementara itu, dari tersangka EWM (22), yang ditangkap di kamar kosnya di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, petugas menemukan 3 butir Yarindo dan 1 butir Alprazolam yang disimpan di dalam lemari.

"Kami terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang melibatkan kedua tersangka,” lanjutnya.

Baca juga: Simpan Pil Koplo di Lemari Kos, Pemuda Asal Karanganyar Dibekuk Polres Sukoharjo

Atas perbuatannya, kedua pemuda tersebut terancam dijerat dengan Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Dalam pasal tersebut, tersangka yang terbukti terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)," tandasnya.

Ia menambahkan, Kepolisian Sukoharjo terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. 

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved