Pemakai Pil Koplo di Sukoharjo
Simpan Pil Koplo di Lemari Kos, Pemuda Asal Karanganyar Dibekuk Polres Sukoharjo
AWM terbukti menyembunyikan tiga butir pil Koplo di Indekosnya di Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Seorang pemuda warga Kabupaten Karanganyar, EWM (22) harus berurusan dengan kepolisian Sukoharjo.
Itu dikarenakan AWM terbukti menyembunyikan tiga butir pil Koplo di Indekosnya di Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo.
Penangkapan AWM ini merupakan hasil dari penyelidikan Sat ResNarkoba Polres Sukoharjo oleh seorang pemuda RAM (26) warga Kabupaten Wonogiri.
Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo diwakilkan Kasat ResNarkoba AKP Ari Widodo menjelaskan pengakuan EWM ini merupakan pengembangan penyelidikan terkait dengan barang-barang yang dilarang.
“Kemarin kita berhasil ungkap pengedar inisial RAM (26), dari hasil penyelidikan kita tindaklanjuti dan berhasil mengamankan EWM (22) warga Karangpandan Karanganyar di Kost di wilayah Kecamatan Grogol,” kata Ari Widodo, Sabtu (25/1/2025)
Dari hasil pemeriksaan EWM ini, petugas mengamankan barang bukti seperti Pil Yarindo 3 (tiga) butir dan Alprazolam 1 (satu) butir yang disimpan di dalam lemari kost.
“Kami interogasi terkait barang bukti tersebut, dan pelaku mengakui bahwa obat – obatan tersebut milik pelaku,” terangnya.

Ari membeberkan, atas perbuatannya pelaku terancam dijerat Pasal 62 dan/atau Pasal 60 ayat (5) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Selain itu, Ari Wibowo juga menyebutkan RAM (26) Warga Eromoko, Kabupaten Wonogiri yang diamankan sebelumnya.
Baca juga: Jejak Hitam Residivis Narkoba yang Ditangkap di Wonogiri : Baru Sebulan Keluar dari Nusakambangan
Kepolisian Satnarkoba Polres Sukoharjo mengamankan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir Tramadol, Yarindo 5 (lima) butir dan Hexymer 4 (empat) butir.
"Di awal Tahun 2025 ini, satu dalam satu pekan kami mengamankan dua orang pemuda pengedar dan pemakai barang terlarang," tandasnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.