Breaking News

SPMB

Warga Solo Sudah Tahu Soal SPMB 2025? Cek Syarat Pendaftaran Jenjang SD, SMP, SMA 

SPMB akan diberlakukan juga di Solo. Ada beberapa perubahan pada sistem ini. Sistem zonasi diganti domisili.

|
KOMPAS.com/Joy Andre T
BELAJAR DI KELAS. Proses kegiatan belajar-mengajar kelas 7 di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 12 Tangerang Selatan, Senin (7/8/2023) siang. SPBM kini akan diberlakukan di seluruh Indonesia termasuk Solo. 

TRIBUNSOLO.COM - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 2025 akan berlaku di seluruh Indonesia. 

Ini tentunya termasuk di Solo dan sekitarnya. 

Pergantian nama dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ke SPMB membawa perubahan. 

Ini dijelaskan Mendikdasmen Abdul Mu’ti. 

Perubahan ini agar pemahaman masyarakat lebih tajam.

Baca juga: Penjelasan Soal Sistem Penerimaan Murid Baru 2025: Ada 4 Jalur, Jalur Zonasi Diganti Domisili

“Kami ganti nama PPDB itu karena selama ini muncul pemahaman yang kurang tepat karena dianggap penerimaan murid itu hanya berdasarkan zonasi,” ucap Abdul Mu’ti ditemui di Kawasan Pecenongan, Kamis (30/1/2025). 

Sistem ini ada empat jalur yakni Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Mutasi, dan Jalur Prestasi.

Dia mengatakan, soal SPMB ini tidak banyak perubahan soal syarat pendaftaran. 

Hanya pada tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) terdapat perubahan. 

Sementara untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) masih sama. 

Berikut ketentuan umum untuk tiap jenjang pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).

1. Persyaratan Umum Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SD

  • Ketentuan umum bagi calon murid pada Kelas 1 SD adalah berusia 7 tahun; atau berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Calon Murid berusia 7 tahun diprioritaskan dalam penerimaan murid baru pada kelas 1 SD.
  • Persyaratan usia paling rendah 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis.
  • Calon Murid yang memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis psikolog profesional.
  • Apabila psikolog profesional tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan Pendidikan yang bersangkutan

2. Persyaratan Umum Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMP

  • Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat.

3. Persyaratan Umum Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Jenjang SMA/SMK

  • Persyaratan umum bagi calon murid pada kelas 10 SMA/SMK adalah berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPDB 2025 Diganti SPMB, Cek Syarat Pendaftaran Jenjang SD, SMP, SMA 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved