Sritex Dinyatakan Pailit
Kabar Baik, Proposal Going Concern Sedang Disusun, Buruh Sritex Sukoharjo Bisa Tetap Kerja Tanpa PHK
Apabila skema ini disetujui oleh kreditur dalam voting mendatang, Sritex tidak perlu menjual seluruh asetnya, sehingga ribuan tenaga kerja dapat tetap
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan kurator tengah menyusun proposal Going Concern sebagai bagian dari upaya menyelamatkan perusahaan dalam status pailit.
Proposal ini bertujuan demi meyakinkan para kreditur, khususnya perbankan, bahwa mempertahankan operasional perusahaan adalah langkah terbaik ketimbang melakukan pemberesan aset.
Dengan demikian, opsi untuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap karyawan dapat dihindarkan.
Penyusunan proposal tersebut menjadi tindak lanjut dari keputusan hakim dalam sidang Pengadilan Niaga Kota Semarang pada Kamis (30/1/2025).
Hakim memberikan waktu 21 hari kepada Sritex dan kurator untuk merancang skema Going Concern, yang selanjutnya akan dipresentasikan kepada kreditur sebelum dilakukan voting.
Kurator semula lebih mempertimbangkan opsi pemberesan aset atau PHK massal bagi karyawan.
Namun, dengan adanya permintaan dari kreditur dalam sidang terakhir, mereka setuju untuk mempertimbangkan opsi Going Concern.
Dalam skema ini, perusahaan tetap beroperasi dengan pengelolaan lebih ketat agar mampu melunasi utang secara bertahap.
Koordinator Serikat Pekerja Sritex Grup, Slamet Kaswanto mengatakan apabila skema ini disetujui oleh kreditur dalam voting mendatang, Sritex tidak perlu menjual seluruh asetnya, sehingga ribuan tenaga kerja dapat tetap bekerja.
“Kami tengah menyusun proposal yang akan dipresentasikan kepada para kreditur. Ini untuk memastikan bahwa Going Concern adalah langkah terbaik bagi semua pihak, baik bagi buruh maupun kreditur,” ujar Slamet, Minggu (2/2/2025).

Lebih lanjut, Setelah proposal selesai dalam batas waktu 21 hari sejak 30 Januari 2025, Sritex dan kurator akan memaparkan skema Going Concern kepada para kreditur.
"Tiga hari setelah presentasi, sidang lanjutan akan digelar untuk menentukan apakah skema ini akan dijalankan atau tidak melalui mekanisme voting," katanya.
Baca juga: BREAKING NEWS - Sritex Group Sukoharjo dan Kurator Segera Susun Proposal Going Concern
Menurutnya, keputusan ini menjadi krusial karena menyangkut masa depan Sritex Group, para kreditur, serta ribuan buruh yang bergantung pada keberlangsungan perusahaan.
Apabila mayoritas kreditur menyetujui Going Concern, maka perusahaan akan tetap beroperasi, dan utang bisa dilunasi melalui pendapatan bisnis.
Namun, jika tidak disetujui, maka opsi pemberesan aset bisa kembali dipertimbangkan.
Dengan proses yang sedang berlangsung, seluruh pihak kini menunggu hasil akhir dari penyusunan proposal Going Concern, yang akan menjadi titik penentu nasib PT Sritex Grup di tengah status pailitnya.
(*)
Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK |
![]() |
---|
Alasan Lukminto Bersaudara Gugat Kurator Sritex, Minta 152 Aset Pribadi Dihapus dari Daftar Pailit |
![]() |
---|
KSPI Soroti Eks Buruh Sritex Hingga Kini Belum Terima Pesangon dan THR: Kurator Jangan Main-Main |
![]() |
---|
Cara-cara Ini Akan Ditempuh Kuasa Hukum Demi Cairkan Pesangon 8.475 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Pertanyakan Ke Mana Aliran Dana dari Penyewaan Aset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.