Pengecer Dilarang Jual Gas 3 Kg
Polemik Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Pemilik Pangkalan di Sukoharjo Justru Panen Keluhan
Salah satu pemilik pangkalan gas di Jetis, Sukoharjo, H. Muryono Ismo Hartono (72), mengaku panen keluhan dari warga pasca kebijakan ini diterapkan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia, utamanya menengah ke bawah.
Itu terkait dengan kebijakan baru dari Pemerintah yang memberlakukan larangan penjualan LPG melon di tingkat pengecer.
Aturan baru dari Pemerintah ini berlaku sejak 1 Februari 2025, ini menuai beragam tanggapan, terutama dari pemilik pangkalan gas bersubsidi dan warga yang terdampak langsung.
Salah satu pemilik pangkalan gas di Jetis, Sukoharjo, H. Muryono Ismo Hartono (72), mengaku belum bisa menerima kebijakan tersebut.
Menurutnya, larangan ini justru berpotensi menyulitkan distribusi LPG melon ke masyarakat kecil.

"Sebabnya apa? Karena pertama, apabila stok di pangkalan masih ada dan terus disetor, itu menjadi susah. Kedua, malah tidak bisa merata ke masyarakat," ujar Muryono saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (4/2/2025).
Muryono menjelaskan sebelum aturan ini diterapkan, pengecer yang mengambil LPG di pangkalannya hanya dibatasi tiga hingga empat tabung saja.
Namun, dengan adanya kebijakan baru, pengecer tidak lagi diperbolehkan membeli untuk dijual kembali, sehingga menimbulkan keluhan dari warga.
"Saya juga banyak diprotes oleh warga. Tetapi ya bagaimana, memang aturannya seperti itu," ungkapnya.
Baca juga: Emak-emak di Wonogiri Pilih Beli Gas 3 Kg ke Pengecer : Lebih Mahal Tak Masalah, yang Penting Ada
Sebagai bentuk solusi, Muryono mengusulkan agar pengecer tetap bisa mengambil LPG dari pangkalan, tetapi dengan harga jual yang sudah ditentukan oleh pemerintah.
"Saran saya, pengecer boleh mengambil, tetapi tidak boleh melebihi harga sekian yang sudah ditentukan. Misalnya, idealnya pengecer menjual di angka Rp20 ribu sampai Rp21 ribu. Di atas itu tidak diperbolehkan," jelasnya.
Ia juga menyarankan adanya mekanisme pengawasan, di mana jika pengecer terbukti menjual LPG di atas harga yang ditetapkan, warga bisa melaporkan ke pangkalan.
Dengan adanya usulan ini, Muryono berharap distribusi gas bersubsidi bisa tetap merata ke masyarakat, tanpa menghilangkan peran pengecer yang selama ini membantu dalam penyebaran LPG 3 kg.
(*)
Pengecer Tak Lagi Dilarang Jual Gas 3 Kg, Pemkot Solo Akui Pengecer Masih Jual Di Atas HET |
![]() |
---|
Tragis, Emak-emak di Demak Tewas Terlindas Truk saat Cari Gas Elpiji 3 Kg Buat Jualan Pentol |
![]() |
---|
Kekayaan Bahlil Lahadalia Rp310 Miliar, Menteri ESDM Dituding Aktor Utama Kelangkaan Gas Elpiji 3Kg |
![]() |
---|
Nenek di Pamulang Meninggal akibat Kelelahan Antre Gas 3 Kg, Bahlil Minta Maaf : Kami Hanya Menata |
![]() |
---|
Viral Warga Semprot Bahlil gara-gara Gas 3 Kg, Kris Dayanti Beri Apresiasi ke Warga yang Menyuarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.