Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pengecer Dilarang Jual Gas 3 Kg

Polemik Larangan Pengecer Jual Elpiji 3 Kg, Pemilik Pangkalan di Sukoharjo Justru Panen Keluhan

Salah satu pemilik pangkalan gas di Jetis, Sukoharjo, H. Muryono Ismo Hartono (72), mengaku panen keluhan dari warga pasca kebijakan ini diterapkan.

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg) saat ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Indonesia, utamanya menengah ke bawah. 

Itu terkait dengan kebijakan baru dari Pemerintah yang memberlakukan larangan penjualan LPG melon di tingkat pengecer.

Aturan baru dari Pemerintah ini berlaku sejak 1 Februari 2025, ini menuai beragam tanggapan, terutama dari pemilik pangkalan gas bersubsidi dan warga yang terdampak langsung.

Salah satu pemilik pangkalan gas di Jetis, Sukoharjo, H. Muryono Ismo Hartono (72), mengaku belum bisa menerima kebijakan tersebut. 

Menurutnya, larangan ini justru berpotensi menyulitkan distribusi LPG melon ke masyarakat kecil.

PANEN KELUHAN WARGA SOAL GAS 3 KG. Salah satu pemilik pangkalan gas di Jetis, Sukoharjo, H. Muryono Ismo Hartono (72), saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (4/2/2025). Kebijakan pengecer tidak lagi diperbolehkan membeli gas 3 kg untuk dijual kembali menimbulkan keluhan dari warga Sukoharjo.
PANEN KELUHAN WARGA SOAL GAS 3 KG. Salah satu pemilik pangkalan gas di Jetis, Sukoharjo, H. Muryono Ismo Hartono (72), saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (4/2/2025). Kebijakan pengecer tidak lagi diperbolehkan membeli gas 3 kg untuk dijual kembali menimbulkan keluhan dari warga Sukoharjo. (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf)

"Sebabnya apa? Karena pertama, apabila stok di pangkalan masih ada dan terus disetor, itu menjadi susah. Kedua, malah tidak bisa merata ke masyarakat," ujar Muryono saat ditemui TribunSolo.com, Selasa (4/2/2025).

Muryono menjelaskan sebelum aturan ini diterapkan, pengecer yang mengambil LPG di pangkalannya hanya dibatasi tiga hingga empat tabung saja. 

Namun, dengan adanya kebijakan baru, pengecer tidak lagi diperbolehkan membeli untuk dijual kembali, sehingga menimbulkan keluhan dari warga.

"Saya juga banyak diprotes oleh warga. Tetapi ya bagaimana, memang aturannya seperti itu," ungkapnya.

Baca juga: Emak-emak di Wonogiri Pilih Beli Gas 3 Kg ke Pengecer : Lebih Mahal Tak Masalah, yang Penting Ada

Sebagai bentuk solusi, Muryono mengusulkan agar pengecer tetap bisa mengambil LPG dari pangkalan, tetapi dengan harga jual yang sudah ditentukan oleh pemerintah.

"Saran saya, pengecer boleh mengambil, tetapi tidak boleh melebihi harga sekian yang sudah ditentukan. Misalnya, idealnya pengecer menjual di angka Rp20 ribu sampai Rp21 ribu. Di atas itu tidak diperbolehkan," jelasnya.

Ia juga menyarankan adanya mekanisme pengawasan, di mana jika pengecer terbukti menjual LPG di atas harga yang ditetapkan, warga bisa melaporkan ke pangkalan.

Dengan adanya usulan ini, Muryono berharap distribusi gas bersubsidi bisa tetap merata ke masyarakat, tanpa menghilangkan peran pengecer yang selama ini membantu dalam penyebaran LPG 3 kg.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved