Musik
Kronologi Kasus Pelanggaran Hak Cipta oleh Agnez Mo, hingga Harus Bayar Denda Rp 1,5 Miliar
Diketahui Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Industri musik tanah air belakangan tengah ramai dengan Agnes Monica Muljoto (Agnez Mo) terbukti bersalah karena telah melanggar hak cipta untuk lagu "Bilang Saja" karya penulis lagu, Ari Bias.
Diketahui Agnez Mo dinyatakan bersalah melanggar UU Hak Cipta berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025.
Baca juga: Viral Warga Semprot Bahlil gara-gara Gas 3 Kg, Kris Dayanti Beri Apresiasi ke Warga yang Menyuarakan
Agnez diperintahkan untuk membayar denda sebesar Rp 1,5 miliar ke Ari Bias.
Dikutip dari Kompas.com, denda sebesar Rp 1,5 miliar tersebut meliputi denda untuk royalti lagu “Bilang Saja” yang dinyanyikan di tiga konser komersial Agnez Mo (masing-masing didenda Rp 500 juta), yaitu :
25 Mei 2023
Konser Agnez Mo di HW Superclubs Surabaya, Jawa Timur
26 Mei 2023
Konser Agnez Mo di H Club Jakarta
27 Mei 2023
Konser Agnez Mo di HW Superclub Bandung, Jawa Barat
Beberapa pembaca mungkin bingung dengan bagaimana awal mula kasus royalti yang membuat Agnez Mo diputuskan bersalah dan harus bayar denda Rp 1,5 miliar.
Berikut rangkumannya dikutip dari Kompas.com.
2 Mei 2024
Kasus bermula pada 2 Mei 2024 ketika Ari Bias mengajukan somasi terbuka kepada Agnez Mo dan HW Group.
Ari Bias menggugat ganti rugi sebesar Rp 1,5 miliar dengan pertimbangan tindakan Agnez Mo dan HW Group melanggar Pasal 9 Ayat 2 Ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta tentang harus izin untuk menggunakan karya cipta secara komersial.
Baca juga: Akhirnya! Xiumin EXO Comeback Solo di Bulan Maret, Pertama Kali Lewat Agensi INB100
19 Juni 2024
Ari Bias membawa kasus pelanggaran hak cipta ke Bareskrim Polri pada 19 Juni 2024 dengan perkara yang terdaftar dalam nomor LP/B/202/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI.
12 September 2024
| Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Kemesraan - Iwan Fals, Suatu Hari di Kala Kita Duduk |
|
|---|
| Lirik Lagu Bialah Maurak Janji - Rayola, Kini Denai Lah Manyadari |
|
|---|
| Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Pergi - DPaspor, Rasa Ini yang Tertinggal |
|
|---|
| Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Berlayar Tak Bertepian - Ella, Berulang Kali Ku Mencoba |
|
|---|
| Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Pilihan Hatiku - Lavina, Terlukis Indah Raut Wajahmu Dalam Benakku |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/agnes-mo-bayar-denda.jpg)