Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Musik

Melly Goeslaw Tanggapi Kasus Agnez Mo Diputus Bersalah Perkara Hak Cipta, Senggol Raffi Ahmad

Diberitakan sebelumnya, Agnez Mo saat ini tengah berkonflik dengan musisi Ari Bias perkara lagu Bilang Saja.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
MELLY BELA AGNEZ - Melly Goeslaw bicara soal UU HKI dan upaya melindungi karya para seniman di Indonesia, di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024). Melly Goeslaw buka suara soal kasus yang menjerat Agnez Mo. (Tribunnews.com/Bayu Indra) 

TRIBUNSOLO.COM - Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Melly Goeslaw, memberikan tanggapannya mengenai kasus tudingan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Agnez Mo.

Diberitakan sebelumnya, Agnez Mo saat ini tengah berkonflik dengan musisi Ari Bias perkara lagu 'Bilang Saja'.

Ari Bias menggugat Agnez Mo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran hak cipta.

Baca juga: Kronologi Kasus Pelanggaran Hak Cipta oleh Agnez Mo, hingga Harus Bayar Denda Rp 1,5 Miliar

Laporan tersebut menyusul laporan yang telah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Juni 2024.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat baru-baru ini sudah menyatakan putusan pada 30 Januari 2025 bahwa Agnez Mo terbukti bersalah melanggar hak cipta lagu 'Bilang Saja' karya Ari.

Agnez pun diminta membayar denda royalti sebesar Rp 1,5 miliar kepada Ari.

"Kalau denda tidak dibayarkan, maka yang dilecehkan bukan lagi Ari Bias, tapi pengadilan karena tergugat tidak melaksanakan yang diputuskan," kata Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, dikutip dari Kompas.com.

Merespons kasus yang menimpa Agnez Mo itu, Melly Goeslaw sebagai pegiat musik Tanah Air pun ikut buka suara.

Baca juga: Pengakuan Ahmad Dhani Tak Digubris Agnez Mo saat Berniat Bantu Selesaikan Kasusnya dengan Ari Bias

Melly mengaku baru menemukan kejadian seperti ini selama 29 tahun berkecimpung di dunia musik.

Dua menilai, seseorang yang harus membayar royalti adalah penyelenggara acara dan bukan penyanyinya.

"Saya lagi heran, dengan cerita temen tentang kasus pencipta lagu yg tuntut penyanyi karna penyanyi bawain lagu dia.

Perasaan saya udah jadi pencipta lagu 29 tahun baru sekarang denger kejadian kayak gini.

Karena menurut saya sesuai dengan UU setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya.

Jadi promotor atau EO yang bayar, bukan penyanyinya," kata Melly dalam akun Instagram pribadinya.

Melly Goeslaw soroti kasus Agnez Mo.
Melly Goeslaw soroti kasus Agnez Mo. (INSTAGRAM)

 

Halaman
12
Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved