Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemerintah Kurangi TKD Solo Rp4 Miliar

Dana Transfer dari Pusat Dikurangi Rp4 Miliar, Pemkot Solo Pangkas Perjalanan Dinas Hingga Ceremony

Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Murtono mengungkap dana transfer yang dikurangi di Kota Bengawan mencapai Rp 4 miliar. 

TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
SEKDA SOLO BUKA SUARA SOAL PENGURANGAN TKD. Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Murtono saat ditemui di Kantor Bappeda, Kamis (6/2/2025). Dana transfer ke daerah (TKD) Kota Solo mendapat pengurangan hingga Rp4 miliar dari pusat. Kini Pemkot Solo bakal mengupayakan efisiensi anggaran demi tidak mengganggu pelayanan publik dengan memangkas sejumlah anggaran. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Pemerintah Pusat mengurangi dana transfer ke daerah (TKD). Tak terkecuali ke Kota Solo.

Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Murtono mengungkap dana transfer yang dikurangi di Kota Bengawan mencapai Rp 4 miliar. 

Ia pun akan memangkas sejumlah alokasi untuk efisiensi anggaran.

“Ada beberapa ya di inpres ada perjalanan dinas, biaya ceremony, ATK, penghematan,” ungkapnya saat ditemui di Kantor Bappeda, Kamis (6/2/2025).

BALAI KOTA SOLO. Suasana kompleks Balai Kota Solo, Minggu (24/5/2020) lalu. Kota Solo tak lepas dari pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Diketahui Solo mendapat pengurangan TKD hingga Rp4 miliar
BALAI KOTA SOLO. Suasana kompleks Balai Kota Solo, Minggu (24/5/2020) lalu. Kota Solo tak lepas dari pengurangan dana transfer ke daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Diketahui Solo mendapat pengurangan TKD hingga Rp4 miliar (Tribunsolo.com)

Ia pun tetap mengupayakan efisiensi anggaran ini tidak mengganggu pelayanan publik.

Meski begitu, Budi Murtono belum bisa memastikan alokasi apa saja yang akan dipangkas.

“Kita hitung dulu belanja mana yang kita efisienkan. Jangan sampai mengganggu layanan publik dan mengganggu jalannya pemerintah,” tuturnya.

Salah satu dana transfer yang dikurangi yakni Dana Alokasi Umum (DAU) earmark untuk pekerjaan umum.

Baca juga: Kenalan via Aplikasi Kencan, Warga Lampung Nekat Larikan Motor di Solo, Modus Bakal Nikahi Korban

“Yang jelas yang sudah pasti dana transfer sudah ditetapkan oleh Menkeu Dana Alokasi Umum (DAU) earmark untuk pekerjaan umum Rp 4 miliar sekian,” jelasnya.

Menurutnya, pemeliharaan jalan tidak bisa dihapus.

Ia akan mencari alokasi lain agar kegiatan ini tetap berjalan meski dana transfer dihentikan.

“Penggunaan oleh PUPR untuk pemeliharaan jalan. Kita pemkot karena harus dihapus pendanaan dari pusat padahal kegiatan itu penting. Banyak yang kita siapkan bagaimana kita melakukan efisiensi yang lain untuk mengganti,” tuturnya.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved