Honorer Pemkab Wonogiri
Tenaga Honorer di Wonogiri yang Tak Lolos PPPK Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
Tenaga honorer di Pemkab Wonogiri yang tidak lolos dalam seleksi PPPK berpotensi diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Penulis: Erlangga Bima Sakti | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima
TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Tenaga honorer di Pemkab Wonogiri yang tidak lolos dalam seleksi PPPK berpotensi diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur (PPIA) BKPSDM Wonogiri, Agung Eko Sunarno menjelaskan aturan itu tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu.
"Jadi diusulkan yang kemarin ikut seleksi PPPK," jelasnya, Kamis (6/2/2025).
Saat diusulkan ke Kemenpan RB dan ditetapkan, PPK lalu mengusulkan nomor induk PPPK. Adapun saat ini pengusulan itu masih menunggu petunjuk teknis.
Menurut dia, tenaga non ASN atau honorer yang gagal dalam seleksi PPPK masih punya kesempatan untuk menjadi PPPK paruh waktu.
"Prosesnya ada tahapan-tahapan. Kita tunggu juga time schedule dari pusat," kata dia.
Baca juga: Ribuan Tenaga Honorer di Solo Tak Lolos Seleksi PPPK Dialihkan ke PPPK Paruh Waktu dan Outsourcing
Sebagai informasi, seleksi PPPK yang belum lama ini digelar terbagi dalam dua tahap. Di tahap 1, ada 2.350 orang yang mengikuti seleksi PPPK.
Mereka adalah tenaga non ASN yang terdiri atas pegawai yang terdaftar di database non ASN pada BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah saat ini dan pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling tidak dua tahun dan masih aktif sampai saat ini.
Dari jumlah itu, 518 orang diantaranya lolos seleksi dan ada juga yang berhalangan ikut seleksi karena alasan sakit dan lainnya.
"Masih ada 1.824 yang bisa diusulkan PPPK paruh waktu. Belum termasuk yang seleksi PPPK tahap 2. Saat ini seleksi tahap 2 belum selesai, masih seleksi administrasi. Pendaftarnya 445 orang," jelas dia.
Ia menambahkan, perbedaan PPPK paruh waktu dan PPPK salah satunya adalah dari segi gaji. Sudah ada aturan terkait gaji bagi PPPK.
"Kalau PPPK paruh waktu dalam aturan, bahasanya diberi upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi tenaga non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah. Sejauh ini tidak ada penetapan khusus," pungkasnya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Kantor-Sekretariat-Daerah-Wonogiri-difoto-beberapa-waktu-lalu.jpg)