Honorer Pemkab Wonogiri

Hononer di Wonogiri Tak Lolos Seleksi Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu, Simak Perbedaan dengan PPPK

Tenaga honorer di Pemkab Wonogiri yang tidak lolos dalam seleksi PPPK beberapa waktu lalu bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu

Tayang:
TribunSolo.com/Andreas Chris
PPPK PARUH WAKTU : Ilustrasi tenaga PPPK, difoto beberapa wakatu lalu. Tenaga honorer di Pemkab Wonogiri yang tidak lolos dalam seleksi PPPK berpotensi diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. 

Laporan Wartawan TribunSolo, Erlangga Bima

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Tenaga honorer di Pemkab Wonogiri yang tidak lolos dalam seleksi PPPK beberapa waktu lalu bisa diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Aturan itu tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu yang belum lama ini keluar.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini kepala daerah mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu.

Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Aparatur (PPIA) BKPSDM Wonogiri, Agung Eko Sunarno menjelaskan perbedaan PPPK paruh waktu dan PPPK salah satunya adalah dari segi gaji. 

"Kalau PPPK paruh waktu dalam aturan, bahasanya diberi upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi tenaga non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah," kata dia.

PPPK PARUH WAKTU : Kantor Sekretariat Daerah Wonogiri, difoto beberapa waktu lalu. Tenaga honorer di Pemkab Wonogiri yang tidak lolos dalam seleksi PPPK berpotensi diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.
PPPK PARUH WAKTU : Kantor Sekretariat Daerah Wonogiri, difoto beberapa waktu lalu. Tenaga honorer di Pemkab Wonogiri yang tidak lolos dalam seleksi PPPK berpotensi diusulkan menjadi PPPK paruh waktu. (TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti)

Menurut Agung sejauh ini tidak ada penetapan khusus soal berapa upah yang diterima oleh PPPK paruh waktu.

Baca juga: Tenaga Honorer di Wonogiri yang Tak Lolos PPPK Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebagai informasi, seleksi PPPK yang belum lama ini digelar terbagi dalam dua tahap.

Di tahap 1, ada 2.350 orang yang mengikuti seleksi PPPK

Mereka adalah tenaga non ASN yang terdiri atas pegawai yang terdaftar di database non ASN pada BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah saat ini dan pegawai yang aktif bekerja di instansi pemerintah paling tidak dua tahun dan masih aktif sampai saat ini.

Dari jumlah itu, 518 orang diantaranya lolos seleksi dan ada juga yang berhalangan ikut seleksi karena alasan sakit dan lainnya.

"Masih ada 1.824 yang bisa diusulkan PPPK paruh waktu. Belum termasuk yang seleksi PPPK tahap 2. Saat ini seleksi tahap 2 belum selesai, masih seleksi administrasi. Pendaftarnya 445 orang," jelas dia. 

(*)

 

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved