Efisiensi Anggaran Dinas Karanganyar

Kena Efisiensi, Anggaran Perjalanan Dinas OPD Karanganyar Disunat hingga Puluhan Miliar

Anggaran yang akan terkena efisiensi salah satunya anggaran perjalanan dinas Pemkab Karanganyar tahun 2025.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto
EFISIENSI ANGGARAN DINAS : Pj Sekda Karanganyar Kurniadi Maulato, saat ditemui Selasa (11/2/2025). Sekda segera menerbitkan surat edaran (SE) ke pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mulai memetakan alokasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk diefisienkan sebesar 50 persen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto 

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor I Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 bakal diterapkan.

Anggaran APBD Kabupaten 2025 bakal dipangkas atau terkena efisiensi sesuai dengan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor I Tahun 2025 Tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar, Kurniadi Maulato mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) soal efisiensi anggaran yang tertuang dalam Inpres tersebut. 

"Kemarin sudah kami koordinasikan dengan tim anggaran pemerintah daerah atau TAPD," kata Kurniadi, Selasa (11/2/2025).

PERANGKAT DAERAH : Ilustrasi perangkat daerah di Pemkab Karanganyar, difoto beberapa waktu lalu. Sekda segera menerbitkan surat edaran (SE) ke pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mulai memetakan alokasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk diefisienkan sebesar 50 persen.
PERANGKAT DAERAH : Ilustrasi perangkat daerah di Pemkab Karanganyar, difoto beberapa waktu lalu. Sekda segera menerbitkan surat edaran (SE) ke pada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mulai memetakan alokasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk diefisienkan sebesar 50 persen. (TribunSolo.com/Mardon Widiyanto)

Ia menjelaskan dalam koordinasi dengan TAPD, hasilnya, Sekda segera menerbitkan surat edaran (SE) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar mulai memetakan alokasi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk diefisienkan sebesar 50 persen.

Sebagai informasi anggaran yang akan terkena efisiensi salah satunya anggaran perjalanan dinas Pemkab Karanganyar tahun 2025.

Untuk anggaran perjalanan, dana yang dipangkas mencapai Rp 31,5 miliar.

Kurniadi menargetkan SE itu diterbitkan dan diserahkan ke OPD dalam minggu ini. 

"Di situ membuahkan hasil untuk menindaklanjuti sesegera mungkin berupa surat edaran kepada seluruh OPD untuk mulai me-mapping alokasi SPPD-nya untuk diefisienkan sebesar 50 persen. Sekitar 31,5 miliar yang diefisienkan," kata Kurniadi.

"Dalam minggu ini harus sudah beredar itu. Kemarin saya instruksikan untuk sudah ada konsepnya, harusnya itu sudah berproses untuk penandatanganan," ungkap dia.

Baca juga: Karanganyar Terapkan Larangan ASN Pakai Gas 3 Kg, Pj Bupati Timotius Wanti-wanti untuk Patuhi Aturan

Kurniadi menambahkan OPD dibebaskan untuk menentukan perjalanan dinas yang akan dilakukan. 

Disesuaikan dengan program prioritas masing-masing OPD.

"Untuk efisiensi nya itu kami serahkan ke OPD masing-masing mana yang prioritas mana yang tidak, prinsipnya ketaatan angka yang diefisienkan itu dipatuhi," ujar dia.

 (*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved