Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Sekelompok Pemuda Mabuk Keroyok Pria

3 Fakta Sekelompok Pemuda Mabuk Keroyok Pria di Sragen, Gara-gara Sebotol Minuman, Bye-bye Kebebasan

Kasus pengeroyokan sekelompok pemuda mabuk kepada seorang pria di Sragen terus diusut kepolisian.

TribunSolo.com
PENGEROYOKAN DI SRAGEN. Ilustrasi pemukulan dan dihajar. Seorang pria yang merupakan warga Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen menjadi korban pengeroyokan sekelompok pemuda yang mabuk. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Kasus pengeroyokan sekelompok pemuda mabuk kepada seorang pria di Sragen terus diusut kepolisian.

Terbaru, ada sejumlah fakta yang diungkap oleh pihak kepolisian. Apa saja fakta-faktanya?

Berikut fakta yang berhasil dihimpun TribunSolo.com :

  1. Datang ke Rumah Teman, Disambut Tendangan

Berikut ini kronologi pria yang menjadi korban pengeroyokan sekelompok pemuda mabuk di Sragen.

Korban diketahui bernama YBK (24) warga Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan kejadian itu terjadi pada Senin (30/12/2024) sekira pukul 23.00 WIB.

Ia menerangkan satu jam sebelum kejadian, korban dikirimi alamat rumah temannya yang beralamat di Kelurahan Sragen Kulon.

Korban diminta datang ke rumah temannya tersebut.

"Sampai di rumah temannya, ternyata disana ada beberapa anak muda yang masih minum minuman keras," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (15/2/2025).

"Selanjutnya mungkin terpengaruh alkohol, orang yang di sekitar rumah temannya itu tiba-tiba menegur korban dengan kata-kata, kenapa kamu kesini? Padahal korban diundang oleh temannya," tambahnya.

Lanjutnya, tanpa sebab yang pasti korban didatangi seorang pria, lalu korban ditendang.

Kemudian, ada orang lain yang ikut melakukan pengeroyokan.

"Atas kejadian tersebut, korban laporan ke Satreskrim Polres Sragen," jelasnya.

2. Peran Masing-masing Pelaku

POLRES SRAGEN TANGKAP 2 PELAKU PENGEROYOKAN DI SRAGEN. Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, saat ditemui TribunSolo.com, di Sragen, Sabtu (15/2/2025). Satreskrim Polres Sragen mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan pria di Sragen, di mana satu pelaku diantaranya masih dibawah umur.
POLRES SRAGEN TANGKAP 2 PELAKU PENGEROYOKAN DI SRAGEN. Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, saat ditemui TribunSolo.com, di Sragen, Sabtu (15/2/2025). Satreskrim Polres Sragen mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan pria di Sragen, di mana satu pelaku diantaranya masih dibawah umur. (TribunSolo.com/Septiana Ayu)

Polisi mengamankan dua orang pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria, YBK warga Kelurahan Sragen Wetan, Kecamatan/Kabupaten Sragen

Keduanya yakni V (17) dan AAD (18), yang diamankan pada Senin (10/2/2025).

Kapolres Sragen, AKBP Petrus Parnotan Silalahi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto mengatakan saat beraksi keduanya memiliki peran masing-masing.

"Peran pelaku V yakni menendang korban sebanyak 1 kali menggunakan kaki kanan mengenai punggung," ungkapnya kepada TribunSolo.com, Sabtu (15/2/2025).

"Sementara pelaku AAD, memukul satu kali tangan kanan dengan alasan kaki mengenai punggung dan menendang korban sebanyak 1 kali menggunakan kanan mengenai punggung serta menyeret korban," tambahnya.

Pengeroyokan tersebut, menurut AKP Isnovim membuat korban mengalami luka pada bagian pipi sebelah kiri, luka gores di bagian leher, luka gores di bagian perut sebelah kanan.

3. Terancam Bui 5 Tahun 6 Bulan

SEKELOMPOK PEMUDA MABUK KEROYOK ORANG DI SRAGEN. Penampakan gedang klutuk (dilingkari) dengan warga kuning. Minuman keras itu saat ini banyak penggemarnya seperti hasil razia bulan November sebanyak 28 botol satu literan yang diamankan Polres Klaten, Kamis (15/12/2022). Di Sragen, sekelompok pemuda yang mabuk akibat mengkonsumsi miras mengeroyok seorang pria.
SEKELOMPOK PEMUDA MABUK KEROYOK ORANG DI SRAGEN. Penampakan gedang klutuk (dilingkari) dengan warga kuning. Minuman keras itu saat ini banyak penggemarnya seperti hasil razia bulan November sebanyak 28 botol satu literan yang diamankan Polres Klaten, Kamis (15/12/2022). Di Sragen, sekelompok pemuda yang mabuk akibat mengkonsumsi miras mengeroyok seorang pria. (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

Keduanya melakukan pengeroyokan karena terpengaruh minuman keras.

Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Kronologi Sekelompok Pemuda Mabuk Keroyok Pria di Sragen, Korban Ditegur Pelaku, Berujung Tendangan

"Pasal yang diterapkan pasal 170 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, AKP Isnovim mengimbau kepada anak-anak muda di Sragen khususnya untuk tak melakukan perbuatan yang mengarah ke tindak pidana.

"Bahwa masa depan adik-adik masih panjang, jangan berpikir praktis hanya karena masalah sepele, atau ketersinggungan apalagi terpengaruh kiriman keras, sehingga adik-adik harus berurusan dengan hukum," ujarnya.

"Sayangilah masa depan adik-adik, sayangilah keluarga, dan mulai sekarang mari sama-sama ciptakan Sragen itu yang benar-benar kondusif," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved