Breaking News

Musik

5 Fakta Penangkapan Fariz RM karena Kasus Narkoba, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu.

(KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
DIAMANKAN TERKAIT NARKOBA. Fariz RM tampil pada hari ke dua Java Jazz Festival 2017 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (4/3/2017). Festival musik tahunan berskala dunia ini berlangsung hingga Minggu, 5 Maret mendatang. Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Fariz RM terkait kasus narkoba. (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI) 

TRIBUNSOLO.COM - Kabar kurang mengenakkan datang dari musisi Fariz RM kembali harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Selasa (18/2/2025).

Pelantun lagu 'Sakura' ini diamankan pihak kepolisian di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Fariz RM Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Setelah 4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.

“Benar, inisial FRM diamankan di wilayah Bandung,” kata Andri dalam konfirmasi kepada media, Rabu (19/2/2025).

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu.

Kini Fariz RM tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan.

Terkait kasus ini berikut 5 fakta terkait penangkapan Fariz RM terkait kasus narkoba.

1. Kronologi penangkapan Fariz RM dan sopirnya

DIAMANKAN TERKAIT NARKOBA. Fariz RM tampil pada hari ke dua Java Jazz Festival 2017 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (4/3/2017). Festival musik tahunan berskala dunia ini berlangsung hingga Minggu, 5 Maret mendatang. Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Fariz RM terkait kasus narkoba. (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI)
DIAMANKAN TERKAIT NARKOBA. Fariz RM tampil pada hari ke dua Java Jazz Festival 2017 di JI Expo Kemayoran, Jakarta, Sabtu (4/3/2017). Festival musik tahunan berskala dunia ini berlangsung hingga Minggu, 5 Maret mendatang. Berikut sejumlah fakta terkait penangkapan Fariz RM terkait kasus narkoba. (KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI) ((KOMPAS.com/ANDREAS LUKAS ALTOBELI))

Dalam wawancara terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, penangkapan Fariz RM dimulai dengan penangkapan sopirnya, ADK, yang ditangkap di Kemayoran, Jakarta Utara, pada Senin (17/2/2025).

Dari ADK, polisi menemukan barang bukti ganja.

Berdasarkan pengakuan ADK, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Fariz RM pada Selasa (18/2/2025) di Bandung.

“Kita lanjut ke Bandung dan dari FRM juga diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.

2. Peran sopir Fariz RM

Nurma mengatakan, dalam pengakuan ADK, ia mengantarkan narkoba atas permintaan Fariz RM.

Namun, Nurma belum mau menjelaskan detail terkait peran ADK.

“Pesanan (Fariz RM). Yang jelas masih diduga. Masih kami dalami,” ucap Nurma.

3. Fariz RM dan sopirnya dinyatakan positif narkoba

Fariz RM saat ditemui di ruang kreatif M Bloc Space, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Fariz RM saat ditemui di ruang kreatif M Bloc Space, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020). (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA) ((KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA))

Setelah ditangkap, Fariz dan ADK menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkoba.

“Yang jelas cek urine, dua-duanya positif. Sekarang kondisinya baik, lagi diminta keterangan, dijawab dengan jelas,” kata Nurma.

Baca juga: Musisi Fariz RM Lagi-lagi Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Sudah 4 Kali Diamankan karena Narkoba

4. Fariz RM dan sopirnya jadi tersangka

Fariz, yang saat ini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Polisi juga menetapkan sopirnya, ADK, sebagai tersangka.

“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nurma.

5. Ancaman hukuman 20 tahun penjara

Fariz RM dan ADK diancam dengan hukuman yang cukup berat, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” tutur Nurma.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved