Musik
5 Fakta Penangkapan Fariz RM karena Kasus Narkoba, Kini Terancam 20 Tahun Penjara
Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kabar kurang mengenakkan datang dari musisi Fariz RM kembali harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ditangkap dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Selasa (18/2/2025).
Pelantun lagu 'Sakura' ini diamankan pihak kepolisian di Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Fariz RM Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara Setelah 4 Kali Ditangkap Kasus Narkoba
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.
“Benar, inisial FRM diamankan di wilayah Bandung,” kata Andri dalam konfirmasi kepada media, Rabu (19/2/2025).
Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa ganja dan sabu.
Kini Fariz RM tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Jakarta Selatan.
Terkait kasus ini berikut 5 fakta terkait penangkapan Fariz RM terkait kasus narkoba.
1. Kronologi penangkapan Fariz RM dan sopirnya

Dalam wawancara terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan, penangkapan Fariz RM dimulai dengan penangkapan sopirnya, ADK, yang ditangkap di Kemayoran, Jakarta Utara, pada Senin (17/2/2025).
Dari ADK, polisi menemukan barang bukti ganja.
Berdasarkan pengakuan ADK, penyidik kemudian mengembangkan kasus dan menangkap Fariz RM pada Selasa (18/2/2025) di Bandung.
“Kita lanjut ke Bandung dan dari FRM juga diamankan dengan barang bukti sabu dan ganja,” kata Nurma di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu.
2. Peran sopir Fariz RM
Nurma mengatakan, dalam pengakuan ADK, ia mengantarkan narkoba atas permintaan Fariz RM.
Namun, Nurma belum mau menjelaskan detail terkait peran ADK.
“Pesanan (Fariz RM). Yang jelas masih diduga. Masih kami dalami,” ucap Nurma.
3. Fariz RM dan sopirnya dinyatakan positif narkoba

Setelah ditangkap, Fariz dan ADK menjalani tes urine yang hasilnya menunjukkan bahwa mereka positif menggunakan narkoba.
“Yang jelas cek urine, dua-duanya positif. Sekarang kondisinya baik, lagi diminta keterangan, dijawab dengan jelas,” kata Nurma.
Baca juga: Musisi Fariz RM Lagi-lagi Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Sudah 4 Kali Diamankan karena Narkoba
4. Fariz RM dan sopirnya jadi tersangka
Fariz, yang saat ini masih diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, telah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Polisi juga menetapkan sopirnya, ADK, sebagai tersangka.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Nurma.
5. Ancaman hukuman 20 tahun penjara
Fariz RM dan ADK diancam dengan hukuman yang cukup berat, sesuai dengan Pasal 114 Ayat 1 UU Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka bisa dijerat dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
“Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara, paling lama 20 tahun,” tutur Nurma.
(*)
Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Monolog - Pamungkas, Bunga di Bulan Sepi |
![]() |
---|
Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Hingga Tua Bersama - Rizky Febian, Selama Jantung Ini Berdetak |
![]() |
---|
Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Bunga Abadi - Rio Clappy, Oh Ku Menembus Ruang dan Waktu |
![]() |
---|
Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Ada Aku Disini - Dhyo Haw, Walau Dia Kini Telah Lama Dihidupmu |
![]() |
---|
Not Angka Pianika dan Lirik Lagu Sakura - Fariz RM, Bersama Dirimu Terbebas dari Nestapa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.