Judi di Karanganyar
5 Warga Mojogedang Karanganyar Dibekuk Saat Asyik Judi di Warung Makan, 4 di Antaranya Lansia
Lima orang asal Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, mereka kepergok bermain judi
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Lima orang asal Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar diamankan polisi karena kedapatan main judi jenis Qiu-Qiu, Senin (27/1/2025) sore.
Dari kelima tersangka, hampir seluruhnya merupakan berusia lanjut atau lansia.
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan empat dari lima tersangka yang diamankan sudah berusia diatas 50 tahun.
"Mereka melakukan perjudian jenis Qiu-Qiu dengan menggunakan kartu domino sebagai sarana dan uang rupiah sebagai taruhan," kata Mardiyanto, Minggu (23/2/2025).

Mardiyanto mengatakan kelima tersangka diamankan di sebuah warung makan di Desa Gebyog, Kecamatan Mojogedang Kabupaten Karanganyar.
Mereka yang diamankan merupakan pemain judi Qiu-Qiu.
"Semua tersangka berperan sebagai pemain," ucap dia.
Ia menjelaskan identitas kelompok tersangka.
Dia mengatakan identitas lima tersangka yaitu, SA (44), JP (58), SR (64), SU (56), dan SM (55),
"Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, " kata dia.
Baca juga: Kronologi 5 Warga Mojogedang Diamankan Karena Judi Qiu-Qiu, Ditangkap di Warung Makan saat Bermain
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dari lima tersangka yaitu yang tunai sebesar Rp 1.115.000, 10 set kartu domino.
Lalu, pasal yang dilanggar oleh lima tersangka yaitu Pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1e KUHP.
"Mereka akan dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ujar dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.