Judi di Karanganyar
Kronologi 5 Warga Mojogedang Diamankan Karena Judi Qiu-Qiu, Ditangkap di Warung Makan saat Bermain
Lima orang asal Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, mereka kepergok bermain judi
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Lima orang asal Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, mereka kepergok bermain judi jenis Qiu-Qiu.
Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan kelima tersangka diamankan, saat bermain judi jenis Qiu-Qiu, Senin (27/2/2025), pukul 15.30 WIB.
"Kelima tersangka diamankan di sebuah Warung Makan dengan alamat Dukuh Kalilutung, RT 02, RW 11, Desa Gebyog, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar," kata Mardiyanto, Minggu (23/2/2025).

Mardiyanto mengatakan, identitas kelompok tersangka yaitu, SA (44), JP (58), SR (64), SU (56), dan SM (55).
Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dari lima tersangka yaitu yang tunai sebesar Rp 1.115.000, 10 set kartu domino.
"Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, " kata dia.
Baca juga: Asyik Main Judi Qiu-Qiu di Warung Makan, Lima Warga Mojogedang Karanganyar Dibekuk Polisi
Adapun, pasal yang dilanggar oleh lima tersangka yaitu Pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1e KUHP.
"Mereka akan dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ujar dia.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.