Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Judi di Karanganyar

Kronologi 5 Warga Mojogedang Diamankan Karena Judi Qiu-Qiu, Ditangkap di Warung Makan saat Bermain

Lima orang asal Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, mereka kepergok bermain judi

|
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Putradi Pamungkas

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Lima orang asal Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar harus berurusan dengan polisi.

Pasalnya, mereka kepergok bermain judi jenis Qiu-Qiu.

Wakapolres Karanganyar Kompol Mardiyanto mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto mengatakan kelima tersangka diamankan, saat bermain judi jenis Qiu-Qiu, Senin (27/2/2025), pukul 15.30 WIB.

"Kelima tersangka diamankan di sebuah Warung Makan dengan alamat Dukuh Kalilutung, RT 02, RW 11, Desa Gebyog, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar," kata Mardiyanto, Minggu (23/2/2025).

TERCIDUK MAIN JUDI : Penampakan lima pelaku judi Qiu-Qiu yang diamankan Polres Karanganyar, Minggu (23/2/2025). Kelima orang tersebut kedapatan melakukan aksi perjudian di sebuah warung makan di Desa Gebyog, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar.
TERCIDUK MAIN JUDI : Penampakan lima pelaku judi Qiu-Qiu yang diamankan Polres Karanganyar, Minggu (23/2/2025). Kelima orang tersebut kedapatan melakukan aksi perjudian di sebuah warung makan di Desa Gebyog, Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar. (TribunSolo.com/ Mardon Widiyanto)

Mardiyanto mengatakan, identitas kelompok tersangka yaitu, SA (44), JP (58), SR (64), SU (56), dan SM (55).

Ia mengatakan barang bukti yang diamankan dari lima tersangka yaitu yang tunai sebesar Rp 1.115.000, 10 set kartu domino.

"Kelima tersangka merupakan warga Kecamatan Mojogedang, Kabupaten Karanganyar, " kata dia.

Baca juga: Asyik Main Judi Qiu-Qiu di Warung Makan, Lima Warga Mojogedang Karanganyar Dibekuk Polisi

Adapun, pasal yang dilanggar oleh lima tersangka yaitu Pasal 303 ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) ke- 1e KUHP. 

"Mereka akan dijerat dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun," ujar dia.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved