Sritex Tutup Permanen
Duh, Kurator Sebut Pencairan Pesangan untuk Buruh Sritex Sukoharjo Butuh Proses Tidak Sebentar
Pesangon buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) merupakan salah satu hak yang harus diterima. Tak terkecuali bagi eks buruh Sritex
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Putradi Pamungkas
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pesangon buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu hak yang wajib didapatkan.
Para buruh tersebut wajib menerima pesangon jika ada PHK di tempat mereka bekerja, berdasarkan aturan Undang-Undang yang berlaku saat ini.
Adapun Undang-undang yang mengatur pesangon tersebut yakni Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.
Namun demikian, salah satu tim kurator PT. Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Nur Hidayat, menjelaskan pesangon buruh yang terdampak PHK akan dibahas lebih lanjut dengan tim kurator lainnya.

Ia mengatakan, semua proses akan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam hukum kepailitan.
Menurutnya, pemberesan pailit atau yang dikenal dengan istilah insolvensi, dimulai pada 28 Februari 2025.
“Pesangon nanti akan dibicarakan lebih lanjut dengan kurator lainnya. Proses pemberesan ini mengikuti prosedur yang ada, di mana pemberesan pailit dimulai pada 28 Februari 2025. Insolvensi ini adalah proses eksekusi harta pailit, dan sebagai Kreditur Separatis, pemegang jaminan memiliki hak untuk melakukan eksekusi dalam waktu dua bulan,” Jelas Nur Hidayat, Senin (3/3/2025).
Nur hidayat menyebutkan, setelah eksekusi harta pailit, pihaknya akan melakukan musyawarah terkait daftar aset yang akan dieksekusi.
Baca juga: Pasca PHK Belasan Ribu Karyawannya, 150 Eks Karyawan Sritex Sukoharjo Dipekerjakan Lagi, Buat Apa?
Kemudian, proses lelang akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada.
"Tentu saja, proses ini tidak bisa dilakukan dengan cepat. Semua langkah harus melalui prosedur yang benar," katanya.
Dirinya memperkirakan bakal membutuhkan waktu beberapa bulan untuk menyelesaikan pemberesan ini.
"Meskipun kami akan berusaha agar proses ini bisa selesai secepatnya,” tambah Nurhidayat.
Dengan adanya penjelasan tersebut, diharapkan buruh yang terdampak PHK, dapat memahami tahapan dan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pemberesan pesangon dan harta pailit Sritex sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(*)
72 Mobil Milik Sritex Disita Kejagung, Kuasa Hukum Eks Karyawan Singgung Menghambat Proses Lelang |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Sewa 156 Kamar Rusunawa Joho di Sukoharjo, Sudah Kosong Sejak Sritex Tutup |
![]() |
---|
156 Kamar Rusunawa Joho Sukoharjo Kosong Imbas Sritex Tutup, Kini Ditawarkan bagi Warga Luar Daerah |
![]() |
---|
Efek Tutupnya PT Sritex, Rusunawa Joho Sukoharjo Kehilangan Separuh Penghuni, 156 Kamar Kosong |
![]() |
---|
Nasib Rusunawa Joho Sukoharjo, Mulai Ditinggalkan Era Covid, Kini Terbengkalai Gegara Sritex Tutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.