Sritex Tutup Permanen
Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Rugikan Negara Rp 1,08 T
Seperti diketahui pada kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,08 Triliun.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan dua eks bos PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Langkah ini merupakan kelanjutan dari penyidikan kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari sejumlah bank daerah dan bank pemerintah kepada PT Sritex yang sebelumnya juga menyeret keduanya.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Jumat (12/9/2025) dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Momen Wamenaker ke Sukoharjo Sebut PHK Tabu di Sritex, Kini Kena OTT KPK
Seperti diketahui pada kasus ini diperkirakan merugikan negara hingga Rp 1,08 Triliun.
Angka ini diperoleh dari total kredit yang diberikan bank-bank daerah kepada Sritex.
Pada kasus ini kredit yang semestinya digunakan untuk modal usaha itu justru disalahgunakan untuk membayar utang ke pihak ketiga dan pembelian aset nonproduktif.
Saat ini, pihak sindikasi bank yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI masih diselidiki oleh Kejaksaan.
Sindikasi bank ini memberikan kredit seluruhnya adalah Rp 2,5 triliun kepada Sritex.
Setidaknya ada tiga bank daerah yang terlibat.
Berikut perincian perolehan kredit PT Sritex:
Bank Jateng: Rp 395.663.215.800
Bank BJB: Rp 543.980.507.170
Bank DKI Jakarta: Rp 149.007.085.018,57.
Baca juga: Mengingat Ucapan Noel di Sritex Sukoharjo: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan daripada Saudara DiPHK
10 Pelaku Lain Juga Jadi Tersangka
Tak hanya dua kakak beradik tersebut, Kejagung juga menjerat sepuluh nama lain sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Mengingat Ucapan Noel di Sritex Sukoharjo: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan daripada Saudara DiPHK |
![]() |
---|
Lelang Aset PT Sritex Sukoharjo dan Harapan Cairnya Pesangon Eks Buruh |
![]() |
---|
Aset Milik PT Sritex Sudah Masuk KPKNL Solo dan Semarang, Lelang Segara Dilakukan Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
72 Mobil Milik Sritex Disita Kejagung, Kuasa Hukum Eks Karyawan Singgung Menghambat Proses Lelang |
![]() |
---|
Cara dan Syarat Sewa 156 Kamar Rusunawa Joho di Sukoharjo, Sudah Kosong Sejak Sritex Tutup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.