Sritex Tutup Permanen
Lelang Aset PT Sritex Sukoharjo dan Harapan Cairnya Pesangon Eks Buruh
Proses lelang PT Sritex terus berjalan. Harapannya, dari penjualan aset ini bisa menjadi modal pembayaran pesangon eks karyawan.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRUBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Buruh Eks PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) masih memiliki harapan untuk mendapatkan pesangon.
Ini lantaran pemberesan aset dari PT Sritex sedang berjalan.
PT Sritex terletak di Sukoharjo, tepatnya di Jalan KH. Samanhudi Nomor 88, Jetis, Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia.
Sukoharjo adalah Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yang terkenal dengan olahan jamu.
Kabupaten ini dipimpin seorang Bupati Perempuan yakni Etik Suryani.
Terkait pemberesan aset PT Sritex ini dibenarkan Salah satu tim kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah.
Denny menjelaskan, sejumlah aset perusahaan tekstil itu kini sudah masuk ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Solo dan Semarang.
Baca juga: Aset Milik PT Sritex Sudah Masuk KPKNL Solo dan Semarang, Lelang Segara Dilakukan Dalam Waktu Dekat
Proses lelang sedang berjalan.
Diketahui perusahaan tekstil raksasa PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) resmi menghentikan seluruh operasionalnya pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Penutupan ini menjadi akhir perjalanan 58 tahun perusahaan yang bermarkas di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Proses pemberesan aset terus berjalan, salah satunya soal pencarian nilai pembanding.
“Stok barang itu banyak sekali, karena kita tidak hanya bicara di Sritex saja (Sukoharjo), tetapi juga ada di Boyolali dan Semarang. Terkait dengan KJPP, memang ada beberapa barang yang belum ditemukan nilai pembandingnya untuk menentukan indikator harga,” ujar Denny, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, aset yang sudah selesai proses penilaian kini telah masuk daftar lelang di KPKNL Solo dan Semarang.
Denny menjelaskan mayoritas aset milik PT Sritex merupakan aset bergerak, dan dalam waktu dekat lelang akan segera dilakukan.
Aset Milik Bos Sritex Total 50 Hektare yang Tersebar di Solo Raya Disita Kejagung, Senilai Rp510 M |
![]() |
---|
Bos Sritex Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan Jadi Tersangka Pencucian Uang, Rugikan Negara Rp 1,08 T |
![]() |
---|
Mengingat Ucapan Noel di Sritex Sukoharjo: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan daripada Saudara DiPHK |
![]() |
---|
Aset Milik PT Sritex Sudah Masuk KPKNL Solo dan Semarang, Lelang Segara Dilakukan Dalam Waktu Dekat |
![]() |
---|
72 Mobil Milik Sritex Disita Kejagung, Kuasa Hukum Eks Karyawan Singgung Menghambat Proses Lelang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.